Guru di Ende Cabuli 7 Siswa

Ketua LPA NTT Kecam Kasus Guru di Ende Cabuli Siswi SD

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT Veronika Ata mengecam keras kasus guru di Ende cabuli 7 siswi SD.

|
Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Ketua LPA NTT Kecam Kasus Guru di Ende Cabuli Siswi SD
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua LPA NTT Veronika Ata mengecam kasus guru cabuli 7 siswi SD di Ende.

Bahkan, kata dia, ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah    1/3  jika  dilakukan terhadap lebih dari satu orang.
Selain itu, adapun  Pidana tambahan  yakni  pengumuman identitas pelaku.

"Anak-anak  yang menjadi korban harus  didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan," sambungnya.

Veronika menambahkan, Kasus kekerasan seksual tidak diperkenankan untuk restoratif justice, tetapi Wajib ditempuh jalur hukum.

"Sangat jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Karena itu  pelaku, wajib proses hukum, dikenakan pasal berlapis dan hukuman maksimal," tutupnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved