Berita Flores Timur
Camat Larantuka Minta Batasi Penjualan Miras, Pol PP Flores Timur Dilema
Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras sudah ada, namun belum ditegakkan secara maksimal.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Camat Larantuka, Aloysius Riberu menilai tawuran antar pemuda Kelurahan Balela dan Larantuka di Kabupaten Flores Timur dipicu perilaku konsumsi minuman keras berlebihan dan pesta pora.
"Ini pemicunya dari pesta-pesta dan miras, sehingga perlu adanya pembatasan," katanya kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras sudah ada, namun belum ditegakkan secara maksimal. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berkolaborasi dengannya bersama lurah untuk operasi pembatasan miras, khususnya bagi anak di bawah umur.
Baca juga: PMI Asal Flores Timur Dipulangkan Tak Bernyawa
"Perda tentang miras segera ditegakkan supaya jangan dijual sembarangan, anak-anak umur di bawah juga sudah konsumsi miras, ini kan rusak," jelasnya.
Informasi yang ia terima dari Lurah, pelaku tawuran yang baru saja terjadi antara pemuda Kelurahan Balela dan Larantuka hingga merusaki rumah warga dilakukan oleh orang yang sama.
"Menurut Lurah, orang yang sama saja melakukan tawuran. Tindak pidana juga ditegakkan selain Lurah mengeluarkan aturan untuk mengintrol penjualan miras," jelas Aloysius.
Sementara Sekretaris Sat Pol PP Flores Timur, Adrian Lamabelawa, mengatakan Perda pembatasan miras belum ada namun bisa ditegakkan melalui Perda Prantibum terkait keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Aksi Vandalisme di Wisata Pantai Uste Flores Timur Terekam CCTV Sulit Diidentifikasi
"Pembatasan miras tidak ada, tapi di Perda Prantibum barangkali bisa, kita lihat celah yang lebih mungkin," jelasnya.
Andrian mengibaratkan pembatasan penjualan miras seperti 'pedang bermata dua' atau makan 'buah simalakama' lantaran di satu sisi mendongkrak ekonomi kerakyatan, namun sisi lainnya mengganggu ketertiban masyarakat.
"Satu sisi soal ekonomi rakyat, kita dorong produksi lokal, tapi sisi lain dampaknya ke kantibmas. Ini dilema kalau mau didudukan (dalam Perda)," ungkapnya.
Meski demikian, tutur Adrian, semua masukan dan informasi akan ditindaklanjuti, selain upaya pencegahan melalui himbauan dan membangun sinergi bersama pihak-pihak terkait. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.