Berita Kota Kupang

Alami Lakalantas, Warga di Kupang Jadi Terdakwa Persidangan, JPU Tidak Mampu Hadirkan Barang Bukti

Yeti mengatakan kasus lakalantas bermula pada 24 Juli 2021 lalu, ketika Yeti bersama suaminya hendak mengunjungi keluarganya di dekat Bendungan Tilong

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
LAKALANTAS - Yeti Nitsae (baju biru), Istri dari terdakwa Okto Amnesi yang mencari keadilan bagi suaminya dalam kasus lakalantas yang saat ini sementara dalam persidangan. Yeti ditemui di kediamannya, Sabtu 15 April 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yeti Nitsae (37) Warga di Kupang, NTT berjuang menyuarakan keadilan bagi suaminya, Okto Amnesi (43) yang saat ini duduk di kursi pesakitan yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Pasalnya dalam agenda pemeriksaan bukti dan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti motor yang dipakai oleh pihak Loverdo, dan JPU hanya mampu menghadirkan sepeda motor milik terdakwa Okto Amnesi.

Alasannya, sepeda motor milik Loverdo tersebut pasca lakalantas dan diperbaiki, motor tersebut sudah dijual kepada orang lain, sehingga hakim yang mengadili perkara tersebut meminta agar JPU segera menghadirkan barang bukti yang dimaksud demi kelancaran persidangan.

Baca juga: Masyarakat Mengeluh Proses Kasus Lakalantas di Kabupaten Kupang Lambat, Begini Tanggapan Jaksa

Hal tersebut diungkapkan Yeti Nisae didampingi Kuasa hukumnya Paul Bethan dan Matias Kayun kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 16 April 2023 malam.

Yeti mengungkapkan kasus lakalantas bermula tanggal 24 Juli 2021 lalu, ketika Yeti bersama suaminya hendak mengunjungi keluarganya di dekat Bendungan Tilong.

Setibanya pasutri itu berbelok ke cabang Tilong, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai Loverdo yang berboncengan dengan Daud dengan kecepatan tinggi sehingga sepeda motor milik Okto yang sudah berbelok ke Cabang Tilong ditabrak pada bagian ban belakang oleh sepeda motor milik Loverdo.

Baca juga: Ketua PN Oelamasi Perjuangkan Pengadilan Oelamasi Naik Kelas

Para korban mengalami luka-luka, sehingga dilarikan ke rumah sakit RSUD SK Lerik guna mendapat perawatan medis, sedangkan barang bukti sepeda motor langsung dibawa dan diamankan di Kantor Satlantas Polres Kupang.

Yeti dan suami menjalani perawatan medis selama empat hari, dan melakukan kontrol kesehatan selama satu bulan lamanya.
Setelah itu, suaminya Okto Amnesi dipanggil ke Kantor Satlantas Polres Kupang tanpa melalui surat panggilan dan hanya melalui pesan WhatsApp untuk memberikan keterangan, dan pihak Loverdo bersepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan damai, sehingga Yeti dan suaminya berpikir masalah sudah selesai.

Baca juga: Polres Kupang Kerahkan 430 Anggota Jadi Orang Tua Asuh Stunting Kabupaten Kupang

Namun pada tanggal 2 Maret 2022, suaminya, Okto kembali dipanggil untuk diperiksa dan penyidik langsung tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan memberikan surat keterangan penahanan sekaligus meminta keluarga untuk mengantarkan pakaian karena akan langsung menginap di Rutan hingga akhirnya menjalani sidang di pengadilan.

Dikatakan,  yang meminta melanjutkan perkara dari temannya Loverdo bernama Daud yang mengalami kondisi patah tangan dan mendapat perawatan medis.

Kuasa hukumnya, Pengacara Paul Bethan meminta kepada para penegak hukum khususnya Hakim yang mengadili perkara tersebut agar lebih jeli melihat kasus lakalantas tersebut dan memberikan keputusan yang adil bagi keluarga terdakwa.

"Kami minta majelis hakim bijaksana dalam mengambil keputusan dalam perkara ini, mengingat kondisi ekonomi keluarga terdakwa kurang mampu," ungkap Paul.

Baca juga: Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mitra PN Oelamasi, Ketua PN : Masyarakat Dapat Layanan Hukum Gratis

Baginya dalam perkara lakalantas itu, semua pengendara mengalami luka dan menjalani perawatan medis, serta barang bukti sepeda motor juga diamankan oleh Satlantas Polres Kupang.

Kemudian sepeda motor tersebut diminta pinjam pakai karena Okto Amnesi harus kerja sebagai jasa ojek untuk mencari nafkah, demikian pula Loverdo juga meminta untuk memperbaikinya.

Setelah itu dalam perjalanan, Loverdo langsung menjual sepeda motor miliknya kepada orang lain sehingga pihak JPU tidak mampu menunjukkan barang bukti milik Loverdo di dalam persidangan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga melakukan upaya hukum lain yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga kliennya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved