Berita Kabupaten Kupang
Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mitra PN Oelamasi, Ketua PN : Masyarakat Dapat Layanan Hukum Gratis
pelayanan proses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kantor hukum Advokasi Indonesia kembali menjadi mitra Pos Bantuan Hukum atau Posbakum PN Oelamasi yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU bersama PN Oelamasi.
Sementara Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian, Jumat 6 Januari 2023 mengungkapkan hadirnya Posbakum dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima PN Oelamasi kepada masyarakat.
Dia mengungkapkan kerjasama ini merupakan kali kedua setelah tahun lalu dan dilakukan di media center PN Oelamasi, Kamis 5 Januari 2023 kemarin.
Baca juga: Kelompok Tani di Kabupaten Kupang NTT Dapat Bantuan Bibit dan Pupuk dari Mak Ganjar
Erianto menjelaskan, kerjasama yang dibangun untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
"Layanan hukum yang diberikan dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Dan kerjasama yang dibangun sudah dilakukan dua tahun bersama Advokasi Indonesia sesuai hasil seleksi untuk Posbakum di PN Oelamasi," katanya.
Untuk itu, Advokasi Indonesia selama satu tahun ini akan memberikan pelayanan proses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kupang.
"Jadi intinya Posbakum ini yang siap membantu masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kupang," ujarnya.
Ia berharap melalui program dari Makhama Agung dan Pengadilan Negeri sangat menghormati dan menghargai dari masyarakat kurang mampu.
Jadi dia menghimbau bagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut dengan hukum baik perdata maupun pidana agar tidak ragu datang ke PN Oelamasi untuk melakukan konsultasi hukum secara gratis dengan persyaratan tertentu.
Baca juga: Satu Korban Tewas, 115 Warga Mengungsi, 15 Desa Kelurahan Terdampak Bencana di Kabupaten Kupang
Sementara itu, Ketua Posbakum Advokasi Indonesia, Yosep Sanam mengatakan dengan telah dilakukan MoU ini, maka Posbakum Advokasi Indonesia akan siap memberikan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum baik perdata maupun pidana.
"Konsultasi hukum dan beberapa hal penting yang kami bantu tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Kupang diluar Kabupaten kami siap membantu," katanya.
Dia mengatakan, dalam konsultasi hukum ini bagi masyarakat kurang mampu ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan diantara keterangan kurang mampu dari desa/kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga.
"Jika mereka yang ingin mendapatkan pelayanan hukum tanpa KTP dapat menggunakan keterangan domisili," katanya.
Dalam pelayanan di PN Oelamasi dirinya mengungkapkan nama para anggota yang bisa memberikan pelayanan sebanyak 8 orang yakni dirinya sendiri, Mekitison Tanau, Pasha Gelora Issu, Yehuda Suan, Paulus B. Tenawahang, Odilius Naifatin, Aseria Mauti, dan Martha Bunga.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS