Berita Kabupaten Kupang

Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mitra PN Oelamasi, Ketua PN : Masyarakat Dapat Layanan Hukum Gratis

pelayanan proses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu

Editor: Rosalina Woso
Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mitra PN Oelamasi, Ketua PN : Masyarakat Dapat Layanan Hukum Gratis
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
TANDA TANGAN - Penandatanganan MOU antara Kantor hukum Advokasi Indonesia dan PN Oelamasi yang menjadi mitra Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Oelamasi, Kamis, 5 Januari 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kantor hukum Advokasi Indonesia kembali menjadi mitra Pos Bantuan Hukum atau Posbakum PN Oelamasi yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU bersama PN Oelamasi.

Sementara Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian, Jumat 6 Januari 2023 mengungkapkan hadirnya Posbakum dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima PN Oelamasi kepada masyarakat.

Dia mengungkapkan kerjasama ini  merupakan kali kedua setelah tahun lalu dan dilakukan di media center PN  Oelamasi, Kamis 5 Januari 2023 kemarin.

Baca juga: Kelompok Tani di Kabupaten Kupang NTT Dapat Bantuan Bibit dan Pupuk dari Mak Ganjar

Erianto menjelaskan, kerjasama yang dibangun  untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

"Layanan hukum yang diberikan dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Dan kerjasama yang  dibangun sudah dilakukan dua tahun bersama  Advokasi Indonesia sesuai hasil seleksi untuk Posbakum di  PN Oelamasi," katanya.

Untuk itu, Advokasi Indonesia selama satu tahun ini akan memberikan pelayanan proses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kupang.

"Jadi intinya Posbakum ini yang siap membantu masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kupang," ujarnya.

Ia berharap melalui program dari Makhama Agung  dan Pengadilan Negeri sangat menghormati  dan menghargai  dari masyarakat kurang mampu.

Jadi dia menghimbau bagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut dengan hukum  baik perdata maupun pidana agar tidak ragu datang ke PN Oelamasi untuk melakukan konsultasi hukum  secara gratis dengan persyaratan tertentu.

Baca juga: Satu Korban Tewas, 115 Warga Mengungsi, 15 Desa Kelurahan Terdampak Bencana di Kabupaten Kupang

Sementara itu, Ketua Posbakum Advokasi Indonesia, Yosep Sanam mengatakan  dengan telah dilakukan MoU ini, maka Posbakum Advokasi Indonesia akan siap memberikan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat yang  mengalami persoalan  hukum baik perdata maupun pidana.

"Konsultasi hukum dan beberapa hal penting yang kami bantu tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Kupang diluar Kabupaten kami siap membantu," katanya.

Dia mengatakan, dalam konsultasi hukum ini  bagi masyarakat kurang mampu ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan  diantara keterangan kurang mampu dari desa/kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga.

"Jika mereka yang ingin mendapatkan pelayanan hukum tanpa KTP dapat menggunakan keterangan domisili," katanya.

Dalam pelayanan di PN Oelamasi dirinya mengungkapkan nama para anggota yang bisa memberikan pelayanan sebanyak 8 orang yakni dirinya sendiri, Mekitison Tanau, Pasha Gelora Issu, Yehuda Suan, Paulus B. Tenawahang, Odilius Naifatin, Aseria Mauti, dan Martha  Bunga.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved