Berita NTT
Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial
dapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi dua orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023
Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepakbola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, offisial, pemain, dan suporter sepakbola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.
Anggoro berharap kerjavsama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
Baca juga: PSSI Lobi FIFA Lagi, Indonesia Berpeluang Tuan Rumah Piala Dunia U-17
"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,”tutup Anggoro.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi menambahkan “Setiap pekerjaan memiliki resiko masing-masing, entah dalam lingkup formal ataupun informal, kita harus peduli terhadap keselamatan diri sendiri yang berdampak kepada orang lain. Sebagai pekerja yang sadar jaminan sosial, sudah seharusnya mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dimana saja dan kapan saja agar tagline kerja keras bebas cemas memang diimplementasikan kedalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Chris. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS