NTT Memilih

Pemilu 2024, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan Bagi Tenaga Ad Hoc KPU Belu

Disampaikannya bahwa, di NTT baru KPU Kabupaten Belu yang sudah mendaftar petugas Ad hoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PENYERAHAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Tony Hidayat menyerahkan secara simbolik kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Plt. Sekretaris KPU Belu, Yosef Hardi Himan, Rabu, 12 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Atambua melakukan penyerahan kartu peserta secara simbolis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu

Kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperuntukkan bagi petugas badan ad hoc dengan rincian 243 orang tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 60 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penyerahan tersebut diterima oleh Plt. Sekretaris KPU Belu, Yosef Hardi Himan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Tony Hidayat, yang berlangsung di Kantor KPU Belu pada Rabu, 12 April 2023.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan GOJEK Buka Layanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK - Pendaftaran BPU di Kupang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Tony Hidayat, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan bahwa penyerahan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum yaitu Peraturan No 1 tahun 2023 terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan pemilu. 

"Dimana tenaga PPK dan PPS Kabupaten Belu sudah mendaftar pada bulan April 2023 setelah kami melakukan sosialisasi. Dan, saat ini anggota PPK dan PPS didaftar kedalam dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujarnya. 

Disampaikannya bahwa, di NTT baru KPU Kabupaten Belu yang sudah mendaftar petugas Adhoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023

Terkait iuran, Tony menjelaskan bahwa sangat terjangkau. "Dimana untuk PPS hanya Rp11.500 dan PPK Rp 13.500. Dengan iuran yang mudah dijangkau ini, pemanfaatannya sangat tinggi,"ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, jika petugas mengalami kecelakaan saat bertugas maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan unlimited. 

"Kemudian kalaupun terjadi resiko akibat kecelakaan (meninggal) itu pun mendapat santunan 48 kali upah, belum manfaat tambahan untuk beasiswa dua orang anak. Sementara kalau petugas meninggal diluar kecelakaan, itu mendapat santunan sebesar Rp 42 juta," jelasnya. 

Karena itu, Tony menyampaikan terima kasih kepada KPU Belu yang sudah menyambut baik program ini. 

Baca juga: Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Semoga di Tahun 2024, petugas KPPS juga bisa di daftar atau dilindungi kedalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga meminimalisir resiko kepada petugas, karena kalau kita lihat sebelumnya terjadi resiko celaka sangat tinggi," katanya. 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa batas waktu untuk BPJS Ketenagakerjaan ini setelah masa pemilu selesai. 

"Namun, tidak menuntut kemungkinan apabila anggota PPK dan PPS untuk melanjutkan kepesertaannya secara mandiri. Karena itu saya berharap agar PPS dan PPK bisa melanjutkan secara mandiri karena secara hubungan kerja mereka tidak lagi terlibat dalam keanggotaan adhoc," pungkasnya. 

Baca juga: Kejari TTU  Tanda Tangan PKS Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua

Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Belu, Yosef Hardi Himan menyampaikan limpah terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua atas kerjasama yang dijalin. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved