Berita Nasional
Sopir Travel Cabuli Siswi SMP di OKU, Mengaku Tergiur Lihat korban Pakai Pakaian Renang
Aksi bejad itu dilakukan pelaku AK karena tergiur melihat korban yang mengenakan pakaian renang.
POS-KUPANG.COM, OKU - Seorang sopir travel di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan inisial AK (49) nekat mencabuli seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Aksi bejad itu dilakukan pelaku AK karena tergiur melihat korban yang mengenakan pakaian renang.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hamsal mengatakan, kejadian itu berlangsung pada MInggu (9/4/2023).
Awalnya, sebut AKP Hamsal, korban bersama teman-temannya menyewa mobil pelaku AK untuk mengantarkan mereka ke kolam renang di Kecamatan Martapura.
Namun, saat hendak mengambil baju yang tertinggal di mobil, korban pun tiba-tiba langsung ditarik paksa oleh AK ke dalam mobil hingga pencabulan itu terjadi.
“Korban sempat melawan. Namun, pelaku tetap memaksa dan mengancamnya,” kata AKP Hamsal dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Usai mencabuli korban, pelaku AK kemudian langsung kabur melarikan diri. Sementara itu, korban pun menghubungi keluarganya hingga kasus tersebut dilaporkan.
Pihak kepolisian kemudian menangkap dan menahan pelaku AK di sel tahanan Polres OKU.
Baca juga: Kronologi Penetapan Remaja 19 Tahun di Baubau Jadi Tersangka Pencabulan Dua Adik Tiri
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap Senin kemarin. Motifnya, pelaku tergiur melihat korban menggunakan pakaian renang,” ujarnya.
Polisi juga menyita satu unit mobil Wuling Confero dengan nomor polisi BG 1687 FR yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
“Pelaku sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tegas Hamsal. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.