Berita Nasional

Dianggap Cemarkan Nama Baik Developer, Ibu Dua Korban Pencabulan di Baubau Dipanggil Polisi 

Polres Baubau Sulawesi  Tenggara memanggil perempuan berinisial WS yang menjadi pelapor kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Thinkstock/Antoni Halim
Ilustrasi Polisi 

POS-KUPANG.COM, BAUBAU – Pihak Polres Baubau Sulawesi  Tenggara memanggil perempuan berinisial WS yang menjadi pelapor kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah itu.

WS merupakan ibu dari dua korban dugaan pencabulan atas nama AS (4) dan AR (9). 

Pemanggilan WS terkait pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik salah satu perumahan di Kota Baubau. 

“Memang benar sudah kami terima laporannya dan saat ini kami dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, dilansir Kompas.com.  

Taufik menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan disertai bukti-bukti atas dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan ibu korban dan tersangka, WS. 

“Jadi kami tetap melakukan penyelidikan terkait dengan terlapor ini ada beberapa pihak terkait,” ujarnya. 

Satreskrim Polres Baubau telah memberikan surat undangan klarifikasi terkait pencemaran nama baik beberapa hari lalu. 

Baca juga: Kronologi Penetapan Remaja 19 Tahun di Baubau Jadi Tersangka Pencabulan Dua Adik Tiri

Baca juga: Korban Calon Pendeta Cabul di Kabupaten Alor Ada 14 Orang Ini Datanya

“Saat ini menunggu jadwalnya, kami tunggu kehadirannya untuk bisa dimintai keterangannya,” ucap Taufik. 

Kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur ini terjadi di salah satu perumahan di Kota Baubau pada Desember 2022 lalu. 

Kasus ini kemudian menyeret developer perumahan, yang namanya disebut sebagai tertuduh pelaku dari pencabulan bersama para pekerja perumahan yang diduga dilakukan oleh WS di beberapa pemberitaan media. 

Developer perumahan kemudian membuat laporan pencemaran nama baiknya ke Polres Baubau pada Rabu (1/3/2023).

Hasil penyelidikan polisi menetapkan AP (19), kakak tiri  korban menjadi pelaku pencabulan terhadap AS dan AR. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved