Berita Manggarai Timur
Polisi Tangkap dan Tahan FJ Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur menangkap dan menahan tersangka berinisial FJ alias N (21)
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur menangkap dan menahan tersangka berinisial FJ alias N (21).
N merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang ditangkap, Senin 6 Maret 2023.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, pihaknya sangat mengatensi terkait dengan kasus kejahatan terhadap anak.
Baca juga: Polres Manggarai Timur Sosialisasi Warna Seragam Satpam
Pihaknya langsung menangkap dan menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur .
"Terduga pelaku inisial FJ atau N sudah kami tahan di Mapolres Manggarai Timur untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,"terang Jeffry.
Jeffry juga menerangkan kronologis kejadiannya dimana berdasarkan keterangan korban bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku chat korban melalui inbox dengan tujuan hendak berkunjung sambil duduk ngobrol di kos milik korban.
Baca juga: ODK Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditahan Penyidik Polres Manggarai Timur
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita pelaku datang ke kos milik korban dan sekitar pukul 01.00 Wita, 23 Januari 2023 pelaku pamit pulang serta mengajak korban untuk ikut bersamanya.
Korban pun menurutinya, sehingga korban ikut ke rumah pelaku. Bertempat di rumahnya pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas Kejadian tersebut, terang Jeffry, pelaku dilaporkan oleh korban didampingi orang tua wali ke SPKT Polres Manggarai Timur pada Senin 27 Februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/27/II/2023/NTT/RES MATIM.
Atas laporan itu, terang Jeffry, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kemudian langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 6 maret 2023 sampai 25 maret 2023. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.