Breaking News
Senin, 13 April 2026

Berita Alor

PT. Jasa Raharja Wilayah Alor Serahkan Santunan Laka Lantas

Agus dan Ketua Regu Piket Laka Lantas, Bripka Harmoko kemudian mendatangi rumah duka yang beralamat di Kaikameng, RT 007 RW 003

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO HUMAS JASA RAHARJA
SANTUNAN - Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, S.E. melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo, S.H., secara simbolis menyerahkan dana santunan kepada ahli waris lakalantas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, S.E. melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo, S.H., secara simbolis menyerahkan Dana Santunan.

Santunan ini diberikan kepada ahli waris Korban Laka Lantas, atas nama Rahel Kamengyeti selaku istri dari Almarhum Martinus Petrus Padaakani. Santunan ini diberikan di ruang Unit Laka Lantas Polres Alor, pada Selasa 11 April 2023.

Penyerahan secara tersebut dilakukan bersama dengan Kasatlantas Polres Alor Iptu Robby Buu, S.H. melalui KBO Satlantas Polres Alor, Aipda, Hary Leo Radja yang didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor, BRIPKA Hadi Guno Santosa.

Baca juga: Aktivis dan Warga Waisika Desak DPRD Alor Segera Tangani Kasus Dana Bantuan Seroja

Agus mengatakan laka lantas tersebut terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 12.15 WITA di Jl. Sam Ratulangi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, melibatkan kendaraan bermotor yaitu Light Truck Mercedes Benz dengan sepeda motor jenis Honda Blade.

"Akibat kejadian tersebut, salah satu korban an. Martinus Petrus Padaakani mengalami cedera luka berat, dan dirawat secara intensif di ruang ICU Rumah Sakit Daerah Kalabahi selama 11 hari. Pada hari Kamis, 6 April 2023 sekitar Pukul 05.30 WITA korban meninggal dunia.

Usai mendapat informasi tersebut Agus dan Ketua Regu Piket Laka Lantas, Bripka Harmoko kemudian mendatangi rumah duka yang beralamat di Kaikameng, RT 007 RW 003, Kelurahan Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor guna menyampaikan rasa belasungkawa dan empati kepada keluarga korban. 

"Sebagai wujud negara hadir ditengah masyarakat yang menjadi korban laka lantas, telah dilakukan verifikasi keabsahan dokumen ahli waris dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, kepada Ahli Waris telah diberikan Dana Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris," jelasnya.

Baca juga: Sekwan Kabupaten Alor Ambil Mobil Dinas Ketua DPRD Alor dari Rumah Jabatan

Demikian menurut Agus, Jasa Raharja sebagai pemberi jaminan perlindungan dasar juga telah menanggung semua biaya perawatan selama almarhum dirawat di RSUD Kalabahi.

"Pemberian Dana Santunan oleh Jasa Raharja tersebut berasal dari Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor Bersama SAMSAT yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," tuturnya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Agus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

"Untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum diharapkan memperhatikan kelayakan kendaraan saat beroperasi, sehingga dapat meminimalisir terjadi kecelakaan utamanya selama periode perayaan lebaran," pungkasnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved