Berita Kota Kupang
BPJS Ketenagakerjaan dan GOJEK Buka Layanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK - Pendaftaran BPU di Kupang
Pelayanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK dan Pendaftaran Peserta BPU dilakukan selama dua hari kedepan dimulai pukul 08.00 Wita hingga Pukul 14.00 Wita.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang bekerjasama dengan GOJEK membuka pelayanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK dan Pendaftaran Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Pelayanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK dan Pendaftaran Peserta BPU dilakukan selama dua hari kedepan dimulai pukul 08.00 Wita hingga Pukul 14.00 Wita.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sekitar 50 orang masyarakat yang datang meminta melakukan aktivasi Akun Mitra GOJEK sekaligus mendaftarkan diri sebagai Peserta BPU.
Baca juga: Swasti Sari Terima Paritrana Award, 500 Tenaga Kerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat yang mendaftar cukup membawa persyaratan KTP beserta nomor ponsel aktif untuk mendapatkan notifikasi via WhatsApp untuk melakukan aktivasi akun mitra GOJEK sekaligus mendaftarkan diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya, Richard mengatakan tertarik menjadi mitra GOJEK agar lebih mempermudah mendapatkan penghasilan sekaligus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya tertarik dan ingin bermitra dengan GOJEK agar mempunyai penghasilan, dan saya juga ingin terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerjaan sebagai ojek yang aktivitas di jalan raya mempunyai resiko tinggi sehingga butuh jaminan perlindungan sosial," ungkap Richard.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Bagi Ahli Waris
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Sianturi mengatakan GOJEK mau membuka aplikasi di NTT yang dimulai dari Kota Kupang, sehingga BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi aktivasi aplikasi GOJEK sekaligus para drivernya Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
"Para driver GOJEK kami wajibkan mendaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaannya memiliki resiko yang tinggi, sehingga negara menyediakan badan yang mampu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat," ungkap Christian.
Terkait iuran untuk setiap Peserta BPU sebesar Rp 16.800, sedangkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) membayar sebesar Rp 36.800 setiap bulan.
"Para driver dapat membayar Iuran Program Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Aplikasi GOJEK atau pembayaran manual," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Hotman Paris Turun Tangan Bela Keluarga Wanita yang Tewas di Bandara Kualanamu, Somasi 6 Perusahaan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok 3 Mei 2023, Capricorn Jangan Mencari-cari Kesalahan, Cancer Jujurlah |
![]() |
---|
Promo Alfamart 3-7 Mei 2023, Murah Sejagat: Rinso Rp9.900, Teh Rp1.900, Diskon Kopi, Susu Pediasure |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu 3-10 Mei 2023, Maumere-Larantuka, Makassar-ParePare Pulang Pergi |
![]() |
---|
Lima Paket Proyek Peningkatan Jalan Dari DAK di Manggarai Timur Mulai Eksekusi Lapangan |
![]() |
---|