Berita Kota Kupang

BPJS Ketenagakerjaan dan GOJEK Buka Layanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK - Pendaftaran BPU di Kupang

Pelayanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK dan Pendaftaran Peserta BPU dilakukan selama dua hari kedepan dimulai pukul 08.00 Wita hingga Pukul 14.00 Wita.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Masyarakat melakukan aktivasi Layanan Mitra GOJEK sekaligus mendaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Rabu 12 April 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang bekerjasama dengan GOJEK membuka pelayanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK dan Pendaftaran Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Pelayanan Aktivasi Akun Mitra GOJEK dan Pendaftaran Peserta BPU dilakukan selama dua hari kedepan dimulai pukul 08.00 Wita hingga Pukul 14.00 Wita.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sekitar 50 orang masyarakat yang datang meminta melakukan aktivasi Akun Mitra GOJEK sekaligus mendaftarkan diri sebagai Peserta BPU.

Baca juga: Swasti Sari Terima Paritrana Award, 500 Tenaga Kerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

Masyarakat yang mendaftar cukup membawa persyaratan KTP beserta nomor ponsel aktif untuk mendapatkan notifikasi via WhatsApp untuk melakukan aktivasi akun mitra GOJEK sekaligus mendaftarkan diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya, Richard mengatakan tertarik menjadi mitra GOJEK agar lebih mempermudah mendapatkan penghasilan sekaligus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya tertarik dan ingin bermitra dengan GOJEK agar mempunyai penghasilan, dan saya juga ingin terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerjaan sebagai ojek yang aktivitas di jalan raya mempunyai resiko tinggi sehingga butuh jaminan perlindungan sosial," ungkap Richard.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Bagi Ahli Waris

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Sianturi mengatakan GOJEK mau membuka aplikasi di NTT yang dimulai dari Kota Kupang, sehingga BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi aktivasi aplikasi GOJEK sekaligus para drivernya Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.

"Para driver GOJEK kami wajibkan mendaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaannya memiliki resiko yang tinggi, sehingga negara menyediakan badan yang mampu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat," ungkap Christian.

Terkait iuran untuk setiap Peserta BPU sebesar Rp 16.800, sedangkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) membayar sebesar Rp 36.800 setiap bulan.

"Para driver dapat membayar Iuran Program Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Aplikasi GOJEK atau pembayaran manual," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved