Berita Flores Timur
Kasus Guru Aniaya Bocah Sembilan Tahun di Adonara Flores Timur Berujung Damai
pihak korban yang diwakili, Stefanus Payong Gega dan Marjuki Gekekat Sanga (pelaku) membubuhkan tanda tangan di atas materai 10.000
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru terhadap bocah 9 tahun di Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur berujung damai.
Pelaku bernama, Marjuki Gelekat Sanga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menganiaya SNL (9). Kedua belah pihak sepakat tidak menempuh jalur hukum usai menandatangani surat pernyataan perdamaian.
"Persoalan oknum guru yang ramai diberitakan yakni pemukulan anak di bawah umur telah menemui jalan damai. Pelaku dengan kesadaran penuh telah meminta maaf kepada seluruh rumpun keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan," kata Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, Rabu 12 April 2023
Baca juga: Warga Flores Timur Diajak Jadi Nasabah Tabung Sampah Plastik
Ia mengatakan, jalan damai dimediasi oleh Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi dan Kepala Desa Lewobele, Viktor Narek Koda, dihadiri para saksi, Lambertus Benga Ama (paman kandung korban), Anwar Wadang (ayah kandung pelaku), dan Karolus Kedang Leyn (kakak kandung korban).
Maksimus menerangkan, pihak korban yang diwakili, Stefanus Payong Gega dan Marjuki Gekekat Sanga (pelaku) membubuhkan tanda tangan di atas materai 10.000 tanpa tekanan siapa pun
"Adapun point-point yang tertera dalam surat pernyataan yakni, kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapa pun beretikat baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai," jelasnya
Dalam point-point tersebut, korban telah memberikan ruang maaf terhadap pihak pelaku dan kedua belah pihak saling memaafkan.
Baca juga: Kapolres Flores Timur Salurkan 50 Paket Bansos Kapolda NTT bagi Warga Desa Lamanabi
Kemudian, pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak korban maupun pihak lainnya. Korban juga tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari.
Maksimus mengatakan, sejak awal telah menerima informasi ini dan mengarahakan Pengurus PGRI Cabang Adonara Tengah untuk melakukan pendampingan dan advokasi kepada pelaku.
Bagi Maksi, perbuatan oknum guru ini telah mencoreng dunia pendidikan dan juga wadah profesi guru.
"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh Guru. Pak Marjuki telah menyesali perbuatannya, semoga tidak terulang lagi baik untuk pak Marjuki maupun rekan guru yang lainnya di Kabupaten Flores Timur," harapnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Dinas PKO Flores Timur Panggil Oknum Guru Aniaya Bocah di Adonara Tengah |
![]() |
---|
Santri Dukung Ganjar atau SDG Beri Bantuan Material dan Motivasi ke Ponpes di Pelosok Flores Timur |
![]() |
---|
Pro Kontra Usulan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi: Saya Siap Sesuai Keputusan |
![]() |
---|
Pemkab Flores Timur Klaim Transaksi Saat Prosesi Semana Santa Capai Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.