Berita Flores Timur

Kasus Guru Aniaya Bocah Sembilan Tahun di Adonara Flores Timur Berujung Damai

pihak korban yang diwakili, Stefanus Payong Gega dan Marjuki Gekekat Sanga (pelaku) membubuhkan tanda tangan di atas materai 10.000

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/POLSEK ADONARA
KASUS - Kasus penganiayaan oleh seorang guru terhadap bocah 9 tahun di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selasa 11 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru terhadap bocah 9 tahun di Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur berujung damai.

Pelaku bernama, Marjuki Gelekat Sanga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menganiaya SNL (9). Kedua belah pihak sepakat tidak menempuh jalur hukum usai menandatangani surat pernyataan perdamaian.

"Persoalan oknum guru yang ramai diberitakan yakni pemukulan anak di bawah umur telah menemui jalan damai. Pelaku dengan kesadaran penuh telah meminta maaf kepada seluruh rumpun keluarga atas perbuatan yang telah dilakukan," kata Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, Rabu 12 April 2023

Baca juga: Warga Flores Timur Diajak Jadi Nasabah Tabung Sampah Plastik

Ia mengatakan, jalan damai dimediasi oleh Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi dan Kepala Desa Lewobele, Viktor Narek Koda, dihadiri para saksi, Lambertus Benga Ama (paman kandung korban), Anwar Wadang (ayah kandung pelaku), dan Karolus Kedang Leyn (kakak kandung korban).

Maksimus menerangkan, pihak korban yang diwakili, Stefanus Payong Gega dan Marjuki Gekekat Sanga (pelaku) membubuhkan tanda tangan di atas materai 10.000 tanpa tekanan siapa pun

"Adapun point-point yang tertera dalam surat pernyataan yakni, kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapa pun beretikat baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai," jelasnya 

Dalam point-point tersebut, korban telah memberikan ruang maaf terhadap pihak pelaku dan kedua belah pihak saling memaafkan.

Baca juga: Kapolres Flores Timur Salurkan 50 Paket Bansos Kapolda NTT bagi Warga Desa Lamanabi

Kemudian, pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak korban maupun pihak lainnya. Korban juga tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari.

Maksimus mengatakan, sejak awal telah menerima informasi ini dan mengarahakan Pengurus PGRI Cabang Adonara Tengah untuk melakukan pendampingan dan advokasi kepada pelaku.

Bagi Maksi, perbuatan oknum guru ini telah mencoreng dunia pendidikan dan juga wadah profesi guru.

"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh Guru. Pak Marjuki telah menyesali perbuatannya, semoga tidak terulang lagi baik untuk pak Marjuki maupun rekan guru yang lainnya di Kabupaten Flores Timur," harapnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved