Pemilu 2024
Pemilu 2024 Tak Ditunda, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.
Pada sidang sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Tunda Pemilu Ubah UUD 1945, Arif Susanto Sebut Empat Masalah Pemilu 2024
Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. "Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PN Jakpus dikutip Kamis (2/3).
Atas putusan itu KPU kemudian langsung mengajukan banding. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU tegas menolak isu penundaan Pemilu yang menjadi putusan PN Jakpus. "KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu Pemilu lanjutan dan pemilu susulan karena ada bencana alam atau kerusuhan. Tidak ada penundaan Pemilu. "Jadi KPU tegas banding," ucap Idham.
Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, majelis hakim PN Jakpus telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. "Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa," kata Yusril.
Menurutnya, itu bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY Cium Ada Sesuatu yang Janggal
"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain," jelasnya. "Selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," imbuh dia.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja. Tidak dapat mengikat pihak lain.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes". Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA," tutur dia. "Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," tegas Yusril.
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.