Berita Belu
DPRD Kabupaten Belu Sidang LKPJ Bupati Tahun 2022
Rapat penyampaian LKPJ tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Belu pada Selasa, 11 Maret 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Belu Tahun Anggaran 2022.
Rapat penyampaian LKPJ tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Belu pada Selasa, 11 Maret 2023.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR dan dihadiri Bupati Belu, dr Taolin Agustinus, Wakil Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens, Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak, Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu, para anggota DPRD Kabupaten Belu, para staf Ahli Bupati Belu, para asisten Sekda Belu dan para pimpinan OPD Kabupaten Belu.
Baca juga: DPRD Belu Minta Pemerintah Lakukan Antisipasi Virus ASF Agar Tidak Masuk Belu
Disaksikan POS-KUPANG.COM, dr. Taolin Agustinus dalam sambutanya mengatakan bahwa agenda sidang paripurna penyampaian LKPj tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Belu, dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Disampaikannya bahwa, dalam Laporan Keterangan Pertangunggjawaban tahun 2022 memuat tentang Dasar hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, data daerah tentang profil daerah secara umum, penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Belu tahun 2022.
Selain itu, juga memuat tentang pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.