Berita Manggarai Barat

BREAKING NEWS: Curi Plat Tembaga di Labuan Bajo, Dua Buruh Bangunan Dicokok Polisi

Dua orang buruh bangunan kedapatan mencuri plat tembaga milik PT. Nusa Raya Cipta (NRC), di Binongko, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PLAT TEMBAGA- Pelaku pencurian plat tembaga diamankan pihak Kepolisian Polres Manggarai Barat, Selasa 11 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dua orang buruh bangunan kedapatan mencuri plat tembaga milik PT. Nusa Raya Cipta (NRC), di Binongko, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kedua pelaku yakni MJ alias Jani (31) warga Kota Jember, Jawa Timur dan AM alias Abdul (47) warga Nggorang Manggarai Barat.

Keduanya berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Manggarai Barat di tempat kejadian, Selasa 11 April 2023.

Baca juga: Petani Sulit Dapat Pupuk, Fraksi AIR Turun Tinjau Lokasi Sawah di Nggorang Manggarai Barat

Kasar Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku pertama kali diketahui oleh petugas keamanan yang sedang berjaga di lokasi kejadian. 

Awalnya, satu orang penjaga mendengar bunyi gesekan seng dan langkah kaki yang berasal dari gudang milik PT. NRC. Kemudian penjaga itu langsung melakukan pengecekan dan melihat ada orang dalam gudang tersebut. 

"Pelaku mencuri satu rol potongan plat tembaga sepanjang dua meter milik perusahaan itu," kata Ridwan.

Baca juga: Begini Permintaan KMRB Kepada Pemda Manggarai Barat soal Lahan Kawasan Hutan Produksi Nggorang

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu rol plat tembaga dan satu unit tang warna hitam. "Kedua terduga pelaku merupakan buruh bangunan di perusahaan tersebut," jelas Ridwan.

Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp 8 juta. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pidana penjara paling lama 7 tahun.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved