Berita Manggarai
Begini Permintaan KMRB Kepada Pemda Manggarai Barat soal Lahan Kawasan Hutan Produksi Nggorang
Juru bicara (jubir) Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB), Stefanus Herson meminta agar Pemda Manggarai Barat (Mabar) untuk serius menangani lahan Ka
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN - Juru bicara (jubir) Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB), Stefanus Herson meminta agar Pemda Manggarai Barat (Mabar) untuk serius menangani lahan Kawasan Hutan Produksi Nggorang-Bowosie RTK.108 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Bukti keseriusan Pemda Mabar, lanjut Stefanus, yakni bersama DPRD Kabupaten Mabar untuk mendatangi langsung Kementerian LHK di Jakarta.
"Kalau datang bersama DPRD maka tahu bahwa mereka merupakan wakil rakyat maka itu wajib hukumnya pemerintah pusat melayani tidak serta merta melahirkan keputusan, tapi mempertimbangkan apa kata rakyat dari bawah, itulah sebabnya kami datang, agar DPRD dan Bupati Manggarai Barat bersama ke pusat, karena keputusan ada di sana. Kalau hanya bersurat tidak akan menyelesaikan masalah," katanya saat ditemui usai menggelar aksi masaa, Senin 15 November 2021.
Menurutnya, lahan seluas 150 ha di kawasan tersebut telah dikuasi masyarakat dan pihaknya meminta agar BPN Kabupaten Mabar untuk memroses sertifikasi.
Baca juga: Kawasaki W175 Modifikasi Motor Dipakai Presiden Jokowi Menjajal Sirkuit Mandalika, Ini Spesifikasi
Pihaknya juga meminta agar BPN Mabar untuk melanjutkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dibentuk sebelumnya.
"Poin penting, pertama 150 ha wilayah yang dikuasai masyarakat adalah milik masyarakat dan BPN harus memroses legalitasnya. Kemudian di atas 150 ha tidak boleh ada BPOLBF, dia harus keluar dari situ, silahkan dia ambil 400 ha di luar wilayah itu," katanya.
"Hak masyarakat jelas, ada program review program tata hutan, s5KB 4 menteri, ada program IP4T dan sudah terbentuk panitia dan sudah berjalan begitu lama, sebelum kehadiran BPOLBF, dokumen lengkap kami miliki. Lalu ada usulan dari 2 bupati terdahulu, sudah jelas dan dalam usulan itu jelas, lahan tersebut untuk lahan pemukiman dan pertanian masyarakat," jelasnya.
KMRB juga melakukan aksi massa di depan Kantor BPOLBF di Desa Gorontalo.
Dalam pernyataan sikapnya, KMRB menuntut BPOLBF agar meletakkan asas dan norma partisipasi masyarakat lokal daerah dalam kerja-kerja BPOP LBF sebagaimana ketentuan Perprees Nomor 32 Tahun 2018 dan mengingatkan BPOLBF untuk tidak melakukan kegiatan lanjutan apapun diatas 150 ha lahan pertanian, perkebunan, dan pemukiman warga KMRB di Hutan Produksi Nggorang Bowosie RTK.108 Desa Gorontalo.
Sebab warga KMRB akan tetap mempertahankan lahan tersebut seluruhnya sampai titik darah penghabisan.
Pernyataan sikap diterima Direktur Destinasi BPOLBF, Konstan Mardinandus.
Sebelumnya, Pihak Kementerian LHK telah menjelaskan pemanfaatan Kawasan Hutan RTK 108 di Kabupaten Mabar yang dibacakan oleh Bupati Mabar, Edistasius Endi dalam rapat bersama, Rabu 22 September 2021.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memberikan penjelasan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 Nggorang Bowosie dengan surat bernomor: S. 722 / PKTL / KUH / PLA. 2 / 9 / 2021 tertanggal 16 September 2021.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman.