Berita Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Libatkan APH Hingga BIN
Tim Satgas Transaksi Janggal Rp 349 triliun itu terdiri dari tim gabungan yang melibatkan PPATK hingga BIN.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus untuk mengusut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan RI sebesar lebih dari Rp 349 triliun.
Tim Satgas Transaksi Janggal Rp 349 triliun itu terdiri dari tim gabungan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK hingga Badan Intelijen Negara atau BIN.
Rencana pembentukan Satgas Transaksi Janggal Rp 349 triliun itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud MD dilansir dari Kompas.com.
Menurut Mahfud MD, satgas yang akan mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, BIN, dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," ucap Mahfud.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU
Mahfud menjanjikan komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jumpa pers itu turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya diberitakan, terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023.
Mahfud memaparkan transaksi janggal itu terbagi menjadi tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Validasi Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Aliran Dana
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pergerakan Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu Mencurigakan
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.