Berita Rote Ndao
Hasil Sitaan Polres Rote Ndao Teripang dan Sirip Hiu Diduga Ilegal Dititipkan Sementara ke Pemilik
Untuk teripang, kita titipkan kembali kepemiliknya. Karena barang itu masih basah dan perlu perawatan khusus, agar tidak rusak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Hasil sitaan Polres Rote Ndao yakni 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu yang dalam kondisi dipaking rapih dengan karung putih, dititipkan sementara kepada pemiliknya.
Diketahui pemiliknya adalah WNA asal Guangzhou, China yang bernama Xie Qiaobang.
Teripang dan sirip hiu itu dititipkan sementara ke pemiliknya karena masih basah dan dikhawatirkan rusak, sehingga perlu perawatan khusus.
Baca juga: Pengawasan Perairan di Rote Ndao, DPRD Rote Ndao Sebut Sangat Butuh Kapal Patroli Polisi
Adapun 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu yang diamankan Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, berdasarkan laporan anggota BAIS yang bertugas di Rote Ndao itu, dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao pada Jumat, 07 April 2023.
Untuk diketahui, saat ini, sekitar 600-an kilogram teripang dan sirip ikan hiu tersebut disimpan di rumah kontrakan Xie Qiaobang, di Perumahan Lekunik Residence Blok A Nomor 2, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono melalui Pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa kasus ini tetap "Masih Dalam Proses Penyelidikan" untuk mengetahui lebih lengkap rekan-rekan bisnis yang berkolaborasi dengan WNA asal China tersebut.
Sedangkan, kata dia, 600-an kilogram teripang itu bukan dikembalikan kepada pemilik, namun dititipkan sementara kepada pemiliknya karena masih basah dan dikhawatirkan rusak, sehingga perlu perawatan khusus.
Baca juga: Berburu Spot Takjil di Jalan Christian Nehemia Dillak Rote Ndao
"Untuk teripang, kita titipkan kembali kepemiliknya. Karena barang itu masih basah dan perlu perawatan khusus, agar tidak rusak. Sekali lagi saya jelaskan tidak dikembalikan karena kasus ini dalam proses penyelidikan," tulis Iptu .
Ia melanjutkan, pada Kamis, 06 April 2023, pihaknya berkoodinasi dengan pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDL) Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Kupang, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur di Kupang, melalui saluran telepon untuk meneliti apakah barang-barang tersebut dilindungi atau tidak.
"Jadi dalam kasus ini, kita butuh ahli untuk dimintai keterangan guna menentukan apakah teripang dan sirip ikan hiu yang diamankan masuk dalam kategori dilindungi atau tidak karena jumlahnya banyak dan bervariasi," pungkas Iptu Yeni Kasat saat ini sementara bertugas ke luar daerah dalam penanganan kasus People Smugling.
Sebagai informasi, Xie Qiaobang, WNA asal Guangzhou-China mengantongi Surat Izin Tinggal Terbatas berstatus investment, yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang dikeluarkan 2 Juni 2022 dan akan berakhir 30 September 2024.
Sementara dalam Visa yang bersangkutan bernomor EF9672804, berprofesi sebagai Technicien, dan tercantum motif du voyage Travail.
Baca juga: Berburu Spot Takjil di Jalan Christian Nehemia Dillak Rote Ndao
Xie Qiaobang yang ditanya saat diamankan di Mapolres Rote Ndao, pada Rabu, 05 April 2023 malam, terkait teripang dan sirip ikan hiu yang sudah dipaking rapih tetapi belum mengantongi izin BPSDL dan BKSDA, mengaku tidak tahu alur proses pengiriman.
Xie Qiaobang mengakui sudah melakukan satu kali pengiriman yang dilakukan oleh oknum Jaksa rekan bisnisnya di Rote Ndao.
"Saya tidak tahu. Pengiriman pertama dilakukan oleh Pidum (oknum Jaksa) yang merupakan partnernya itu," katanya dalam bahasa indonesia yang belum terlalu lancar. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Rote Ndao
Polres Rote Ndao
Rote Ndao
teripang
sirip Hiu
Ilegal
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Imigrasi Kupang Bawa WNA Asal China dari Rote Ndao ke Kupang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Calo Casis, Anggota Polres Rote Ndao Dipecat Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
NTT Memilih, Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Rote Ndao Tetapkan Jumlah Rekapitulasi DPS 102.283 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polres Rote Ndao Amankan 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Diduga Milik Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.