Berita Kabupaten Kupang

Polisi Bidik Manipulasi Data Kependudukan di Dukcapil Kabupaten Kupang

Pada pemilu tahun 2019 lalu sesuai data jumlah penduduk yang dikeluarkan Kemendagri menetapkan penduduk Kabupaten Kupang diatas 400 ribu jiwa

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Berkurangnya data jumlah penduduk yang cukup signifikan di Kabupaten Kupang membuat kursi DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima kursi dari 40 kursi menjadi 35 kursi.

Pada pemilu tahun 2019 lalu sesuai data jumlah penduduk yang dikeluarkan Kemendagri menetapkan penduduk Kabupaten Kupang diatas 400 ribu jiwa.

Hal ini menurut Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Rabu 5 April 2023 bisa menjadi pintu masuk aparat hukum mendalami pidana manipulasi data kependudukan.

"Sebentar lagi pagelaran pesta demokrasi dan jumlah penduduk kita selisih hampir 40 ribu jiwa dengan perbandingan pemilu tahun 2019 lalu," ungkap Kapolres Irwan.

Baca juga: Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Gencar Layani Penyandang Disabilitas

Berkaca pada kasus manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh MN warga Oebelo yang ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pelaku lain menurut Kapolres bisa menjadi pintu masuk  polisi menyelidiki penggelembungan data penduduk tersebut.

"Dengan kasus ini menjadi pintu masuk polisi mendalami manipulasi data penduduk dan akan kita dalami lebih dalam lagi," ujar Kapolres.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyazer Lomi Rihi mengungkapkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang untuk pemilu tahun 2024 berkurang 5 kursi.

Dasar perhitungan kursi tersebut termaktub dalam UU 7 pasal 191 dimana dalam range jumlah penduduk 300 ribu sampai 400 ribu itu jumlah kursinya sebanyak 35. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved