Seleksi CPNS 2023
Kabar Bahagia dari Menteri PAN-RB, Penetapan Formasi CPNS 2023 Tinggal Menunggu Restu Sri Mulyani
Kabar Bahagia dari Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, Penetapan Formasi CPNS 2023 tinggal menunggu Restu Menkeu ( Menteri Keuangan ) Sri Mulyani
POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Bahagia dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN-RB ), Abdullah Azwar Anas. Pengumuman Penetapan Formasi CPNS 2023 tinggal menunggu Resti Menkeu ( Menteri Keuangan ) Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada, Selasa14 Maret 2023.
Saat itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan, formasi CPNS dan PPPK yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan mencapai 1 Juta orang.
"Jumlah itu sedang diajukan kepada Kementerian Keuangan," bebernya yang dikutip dari Kompas.id seusai mengisi acara Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ke-2 mengenai Demokrasi, Anak Muda, dan Pemilu 2024 di Jakarta.
Baca juga: 7 Instansi Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan 1 April 2023,Cek Jadwal Tes SKD
Menurutnya, lebih dari satu juta formasi disiapkan untuk CASN tahun 2023. Sekarang sedang diajukan ke Kementerian Keuangan.
Jika formasi yang diajukan mendapat Restu Menkeu Sri Mulyani pada bulan ini, maka pada Mei akan dilanjutkan dengan Penetepan Formasi CPNS 2023. Dan, bulan Juni sudah bisa dilanjutkan tahapan selanjutnya, yakni tahapan rekrutmen.
Diungkapkan Averrouce, menegaskan kuota CPNS dan PPPK 2023 lebih dari 700.000 orang.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah menargetkan Penetapan Formasi CPNS 2023 akan dilakukan pada bulan April atau bulan Ini.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Lagi Syarat, Dokumen, Alur dan Cara Pengisian Formasi
Jika Penetapan Formasi CPNS 2023 sesuai target, makan KemenPAN-RB menargetkan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023 untuk pelamar umum akan dilakukan pada kuartal ketiga atau bulan Juni 2023.
Beredar kabar Menteri PAN-RB sudah selesai merancang kalender untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2023.
Saat ini memang telah dibuka Seleksi CPNS 2023. Namun untuk jalur Sekolah Kedinasan.
Sedangkan untuk Kuota Formasi CPNS 2023 bagi pelamar umum masih dalam tahap usulan dari masing-masing instansi pusat sebagaimana ditetapkan dalam surat edaran pada 14 Maret 2023 lalu.
Batas akhir dari pengusulan jumlah formasi CPNS 2023 dari bidang Intelijen, bidang Kehakiman, bidang Kejaksaan, dan tenaga dosen untuk instansi pusat yaitu, hingga 30 April 2023 mendatang.
Itu artinya, jika dilihat secara garis besar maka Menteri PAN-RB belum mengumumkan terkait kuota formasi lengkap CPNS 2023.
Memasuki bulan April 2023, proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk PPPK dan CPNS 2023 kini baru sampai pada tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari Kementerian, Lembaga, dan Dinas.
Berdasarkan keputusan yang disampaikan MenPAN-RB RI, Azwar Anas pada, 14 Maret 2023 lalu, Pemerintah akan membuka Pendaftaran Seleksi CPNS 2023.
Bahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, menjelaskan bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu.
Namun, terkait formasi untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 bersifat terbatas pada jabatan tertentu saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu memberikan informasi bahwa, formasi PPPK dan CPNS 2023 mengacu pada kebutuhan dari masing-masing Kementerian/Lembaga maupun Pemerintan Daerah.
Formasi tersebut akan ditetapkan usai memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, proses rekrutmen juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun dan demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.
Menurut rencana pemerintah sendiri, proses pengumpulan usulan akan selesai pada 30 April mendatang.
Kemudian disebutkan, ada beberapa ketentuan baru dalam pendaftaran CPNS 2023 yang tentunya berkaitan dengan arah kebijakan rekrutmen CASN tahun ini.
Nah, adapun ketentuan baru pendaftaran CPNS 2023 tersebut yakni:
1. Fokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.
2. Memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur
3. Merekrut pendaftaran CPNS secara sangat selektif dibandingkan tahun sebelumnya
4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
4 Arah Kebijakan Pemerintah Pada Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023
Demi menyelesaikan masalah tenaga non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) secara optimal.
Maka kebijakan pertama, dimana pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.
Dalam hal ini sejumlah variable menjadi pertimbangan dalam rekrutmen CPNS 2023 ini.
Mulai dari indikator jumlah PNS yang pensiun, pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional.
Dimana hal ini juga termasuk pada pertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.
Selain itu, hal ini juga tentunya berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh.
Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.
Arah kebijakan terkait CPNS 2023 adalah untuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kebijakan ketiga, dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.
Dalam hal ini, dimana pemerintah akan merekrut CASN secara selektif, memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.
Kemudian, perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Kebijakan keempat, yaitu pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital, tetapi memprioritaskan beberapa formasi jabatan yang diperlukan.
Prioritas pemerintah tersebut, tentunya untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.