Kabar Artis
Venna Melinda Beri Kesaksian Tak Sesuai BAP dan Dianggap Tak Konsisten, Kini Adik Venna Jadi Saksi
Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah atay KDRT mulai mengungkap drama kasus tersebut antara Venna Melinda dengan Ferry Irawan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah atay KDRT mulai mengungkap drama kasus tersebut antara Venna Melinda dengan Ferry Irawan
Dia Venna Melinda dianggap tak konsisten saat memberikan kesaksian sebagai saksi korban di pengadilan dan kesaksian yang termuat dalam BPP
Pihak Ferry Irawan pun merasa keberatan dengan keisaksian
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Reaksi Ferry Irawan di Ruang Sidang Bersama Venna Melinda, Curi Pandang Pada Istri , Rindu?
Sidang Kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi lain dalam kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang.
"Besok sidang lanjutan Rabu, agendanya pemeriksaan saksi yang lain," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda menghadiri sidang sebagai saksi pelapor pada Senin (3/4/2023).
Namun, persidangan sengaja digelar secara tertutup lantaran ada hal sensitif dan tak layak dijadikan konsumsi publik.
Baca juga: Ferry Irawan Kepergok Curi Pandang dengan Venna Melinda Kala Sidang KDRT, Masih Cinta?
Dalam persidangan, Venna Melinda memberikan kesaksian tentang perlakuan yang dia terima dari Ferry Irawan.
Jeffry Simatupang menilai bahwa keterangan Venna Melinda tidak konsisten.
"Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Jeffry.
"Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa. Kita tanya apa, dia bilang lupa," lanjut Jeffry.
Jeffry tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai isi keterangan Venna Melinda.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Baca juga: Venna Melinda Kumpul Bareng Keluarga , Perlakukan Verrel dan Athala Pada Vania Jadi Sorotan
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim. Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Ferry sendiri telah didakwa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Venna Melinda Tidak Konsisten
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan pada Senin (3/4/2023).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi pelapor, yaitu Venna Melinda. Venna Melinda hadir dan memberikan kesaksian tentang perlakuan yang dia terima dari Ferry Irawan.
Sidang digelar secara tertutup karena ada materi sidang yang bersifat sensitif.
Kuasa asa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyebut bahwa keterangan Venna Melinda tidak konsisten.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan Berlangsung Tertutup, Hadirkan Saksi Venna Melinda & Reza
"Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
"Bahkan BAP satu dan lainnya saling bertentangan," lanjutnya. Jeffry menambahkan, Venna Melinda juga kerap mengaku lupa saat ditanya.
"Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa. Kita tanya apa, dia bilang lupa," lanjut Jeffry. Jeffry tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai isi keterangan Venna Melinda.
Pihak Ferry Irawan Keberatan Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan pada Senin (3/4/2023).
Baca juga: Venna Melinda Akan Jadi Saksi Korban di Sidang Dugaan KDRT, Pihak Ferry Irawan Yakin Fakta Terungkap
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, yaitu Venna Melinda. JPU menghadirkan Venna Melinda untuk memberikan kesaksian tentang perlakuan yang dia terima dari Ferry Irawan.
Selain Venna, JPU juga menghadirkan adik sekaligus mantan kuasa hukum Venna yang bernama Reza Mahastra.
Melihat kehadiran Reza, pihak Ferry Irawan mengaku keberatan.
"Saya keberatan saja. Saya keberatan karena kalau sebagai kuasa hukum mana bisa dijadikan sebagai saksi? Makanya kita keberatan kepada majelis hakim pada saat pemeriksaan saksi tersebut," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Menurut Jeffry, kapasitas saksi jelas berbeda dari kuasa hukum dalam persidangan.
"Saksi tersebut masih kuasa hukum dari saksi pelapor. Kuasa hukum itu orang yang mewakili. Dia berbeda dengan apa yang disebut saksi. Kalau dia kuasa hukum, ya kuasa hukum saja," ujar Jeffry.
Jeffry Simatupang juga menilai bahwa keterangan Venna Melinda tidak konsisten dalam pemeriksaan di persidangan. "Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Jeffry.
Artikel terkait Venna Melinda
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda Digelar Besok, Agendanya Pemeriksaan Saksi
Reza Gladys Dituding Suap Jaksa dan Hakim Oleh Nikita Mirzani, Sang Dokter Singgung Tukang Fitnah |
![]() |
---|
Erika Carlina Melahirkan Tanpa Suami, DJ Panda Sosok Diduga Ayah Biologis Berikan Doa |
![]() |
---|
Makin Panas, Reza Gladys Bantah Tudingan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Jaksa dan Hakim |
![]() |
---|
Hakim Tindak Tegas Pengunjung yang Live TikTok Sidang Nikita Mirzani, Jadi Ajang Buat Konten |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk Barang Buktinya Tak Digubris Hakim hingga Menolak Balik ke Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.