Kabar Artis
Venna Melinda Akan Jadi Saksi Korban di Sidang Dugaan KDRT, Pihak Ferry Irawan Yakin Fakta Terungkap
Venna Melinda bakal hadir dalam sidang dugaan Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT yang menjadikan Ferry Irawan sebagai terdakwa
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Venna Melinda bakal hadir dalam sidang dugaan Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT yang menjadikan Ferry Irawan sebagai terdakwa
Dia Venna Melinda yang juga ibu kandung Verrel Bramasta , Athala Naufal dan Vania Athabina itu akan duduk di kuris saksi sebagai korban
Kehadiran mantan Puteri Indonesia itu untuk memberikan kesaksian saat dirinya menjadi korban KDRT oleh suami
Dia Jeffry Simatupang , penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan mengungkapkan, sesuai hukum acara pidana, saksi pertama yang wajib dihadirkan adalah saksi pelapor.
"Kalau hari pertama saksi pelapor tidak datang, maka saksi yang lainnya tidak dapat diperiksa. Untuk melancarkan proses sidang saksi pelapor diwajibkan datang," ungkap Jeffry Simatupang,SH usai sidang di PN Kota Kediri, Jumat (31/4/2023).
Baca juga: Verrell Bramasta Bantah Tudingan Ferry Irawan, Putra Venna Melinda Kesal Ingatkan Putra Hariati
Sesuai rencana sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan bakal dilanjutkan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan Jeffry Simatupang, kalau saksi pelapor tidak hadir, maka proses persidangan akan berhenti.
Karena pertama kali yang diperiksa adalah saksi pelapor.
"Kami yakin pada persidangan nanti semuanya akan terungkap fakta -fakta yang sebenarnya dan alat bukti akan diuji," jelasnya.
Mengingat pentingnya saksi pelapor, sehingga wajib hadir pada persidangan nanti untuk membuka dan menguji fakta-fakta yang dimiliki.
Diungkapkan Jeffry, salah satu bukti yang akan diungkapkan adalah CCTV dan vidio permintaan maaf dari terdakwa.
Baca juga: Ferry Irawan Siapkan Bukti di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Akan Dibongkar oleh Suami Venna Melinda
Bukti video yang akan dihadirkan akan diuji di persidangan.
"Setelah kami melihat dalam berkas perkara, kami yakin bukti video yang akan dihadirkan dalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah," tandasnya.
Jeffry akan melakukan sanggahan berkaitan dengan CCTV dan vidio tersebut.
Karena vidio dan CCTV yang disita harus aslinya yakni DVR tidak boleh dicopy flashdisk dan flashdisk disita penyidik.
Venna Melinda
Ferry Irawan
Jeffry Simatupang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KDRT
Verrell Bramasta
Athalla Naufal
Vania Athabina
Puteri Indonesia
POS-KUPANG.COM
Alfred Dama
Kelurga Ojol yang Dilindas Mobil Brimob Menangis Pilu, Denny Sumargo Peluk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Sosok Bebizie, Biduan Dangdut dan Anggota DPR yang Dihujat Usai Flexing Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
Isi Gugata Arhan Pratama Bocor, Azizah Salsah Diduga Tak Nurut sampai Tak Berhubungan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.