Kabar Artis

Venna Melinda Akan Jadi Saksi Korban di Sidang Dugaan KDRT, Pihak Ferry Irawan Yakin Fakta Terungkap

Venna Melinda bakal hadir dalam sidang dugaan Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT yang menjadikan Ferry Irawan sebagai terdakwa

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
SRIPOKU.COM
HADIR DI SIDIANG -- Venna Melinda bakal hadir di sidang dugaan KDRT. Venna Melinda akan menjadi saksi korban dan Ferry Irawan jadi terdakwa 

POS KUPANG.COM -- Venna Melinda bakal hadir dalam sidang dugaan Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT yang menjadikan Ferry Irawan sebagai terdakwa

Dia Venna Melinda yang juga ibu kandung Verrel Bramasta , Athala Naufal dan Vania Athabina itu akan duduk di kuris saksi sebagai korban

Kehadiran mantan Puteri Indonesia itu untuk memberikan kesaksian saat dirinya menjadi korban KDRT oleh suami

Dia Jeffry Simatupang , penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan mengungkapkan, sesuai hukum acara pidana, saksi pertama yang wajib dihadirkan adalah saksi pelapor.

"Kalau hari pertama saksi pelapor tidak datang, maka saksi yang lainnya tidak dapat diperiksa. Untuk melancarkan proses sidang saksi pelapor diwajibkan datang," ungkap Jeffry Simatupang,SH usai sidang di PN Kota Kediri, Jumat (31/4/2023).

Baca juga: Verrell Bramasta Bantah Tudingan Ferry Irawan, Putra Venna Melinda Kesal Ingatkan Putra Hariati

Sesuai rencana sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan bakal dilanjutkan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan Jeffry Simatupang, kalau saksi pelapor tidak hadir, maka proses persidangan akan berhenti.

Karena pertama kali yang diperiksa adalah saksi pelapor.

"Kami yakin pada persidangan nanti semuanya akan terungkap fakta -fakta yang sebenarnya dan alat bukti akan diuji," jelasnya.

Mengingat pentingnya saksi pelapor, sehingga wajib hadir pada persidangan nanti untuk membuka dan menguji fakta-fakta yang dimiliki.

Diungkapkan Jeffry, salah satu bukti yang akan diungkapkan adalah CCTV dan vidio permintaan maaf dari terdakwa.

Baca juga: Ferry Irawan Siapkan Bukti di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Akan Dibongkar oleh Suami Venna Melinda

Bukti video yang akan dihadirkan akan diuji di persidangan.

"Setelah kami melihat dalam berkas perkara, kami yakin bukti video yang akan dihadirkan dalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah," tandasnya.

Jeffry akan melakukan sanggahan berkaitan dengan CCTV dan vidio tersebut.

Karena vidio dan CCTV yang disita harus aslinya yakni DVR tidak boleh dicopy flashdisk dan flashdisk disita penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved