Kabar Artis

Reza Gladys Disebut Sosok Ini PHK 300 Orang Karyawan Gegara Berkasus dengan Nikita Mirzani

Reza Gladys disbeut rugi besar hingga PHK 300 karywan gegarapa berperkara engan Nikita Mirzani

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase Instagram/@rezagladys dan Grid.ID/Devi Agustiana
Sejak berkasus dengan Nikita Mirzani, sosok Reza Gladys disebut sudah sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 300 orang karyawannya 

POS KUPANG.COM -- Reza Gladys disbeut rugi besar hingga PHK 300 karywan gegarapa berperkara engan Nikita Mirzani .

Sejak berkasus dengan Nikita Mirzani, sosok Reza Gladys memang jadi sorotan. Terbaru, Reza disebut sudah sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 300 orang karyawannya.

Usut punya usut, hal itu lantaran ia berkasus dengan Nikita Mirzani yang bermula gegara ulasan buruk pada produk skincare yang dijual Reza Gladys. Dimana waktu itu, Nikita mereview jelek skincare yang merupakan produk jualan dari Reza.

Dan imbas dari hal tersebut, bisnis produk skincare Reza disebut Fitri Salhuteru sampai harus melakukan PHK ke sekitar 300 orang karyawannya.

"Dari Reza aja hampir 300 orang kan yang di PHK, yang lain gimana?" ujar Fitri dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Lirik Lagu Daerah NTT, Lagu Rohani dari Rote Ndao Berjudul Yesus Malole

Tak berhenti sampai di situ, Fitri juga mengatakan kasus tersebut berimbas ke hal lain juga. Dimana beberapa jasa produksi barang yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan permintaan dan spesifikasi dari pemilik merek alias pabrik maklon kini ikut sepi buntut kisruh kasus skincare yang terjadi di Tanah Air.

"Banyak maklon-maklon yang sepi produksi, akhirnya apa? Produk dari (luar negeri) yang masuk," imbuh Fitri Salhuteru.

Dan gegara hal itu lah, Fitri Salhuteru menduga-duga ada banyak orang dipecat imbas karena huru-hara kasus skincare ini.

"Ada ribuan lho yang dipecat," tandas Fitri Salhuteru.

Sekedar informasi, sebelumnya Reza Gladys diketahui melaporkan Nikita dan sang asisten atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Imbas dari kejadian itu, Nikita dan asistennya, yakni Mail Syahputra divonis oleh majelis hakim.

Dimana Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar.

Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan Mail yakni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, beralih dari Reza yang berkasus dengan Nikita Mirzani, sempat juga disarankan Fitri utuk menggugat Nikita dengan nominal Rp 1 triliun.

"Kalau saya jadi Reza, saya gugatnya Rp1 T, kalau saya jadi Reza," beber Fitri Salhuteru.

"Apa lagi kalau lawyer saya begini, bisa Rp5 T digugat, amit-amit," tandasnya. *


Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved