Berita Nasional
Rafael Trisambodo Akui Simpan Uang Rp 37 Miliar Tanpa Diketahui Istri dan Anak
Rafael Alun Trisambodo mengaku menyimpan uang dalam safe deposit box (SDB) untuk menyembunyikan harta dari istri dan anaknya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengaku menyimpan uang dalam safe deposit box (SDB) untuk menyembunyikan harta dari istri dan anaknya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi puluhan miliar.
Jumlah itu mengacu pada uang dalam SDB berisi Rp 37 miliar yang telah disita KPK.
“Jadi memang saya sembunyikan. Tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael Alun Trisambodo dalam wawancara yang diunggah Kompas TV, Sabtu 1 April 2023.
Menurut Rafael Alun Trisambodo, anak dan istrinya kerap meminta membeli sesuatu atau berkunjung ke suatu tempat ketika mengetahui sang ayah memiliki uang dalam tabungan.
Di dalam keluarganya, tabungan memang harus terbuka. Karena itu, ia memutuskan untuk membuka SDB atas namanya sendiri tanpa diketahui istri dan anaknya.
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Trisambodo Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Gratifikasi 12 Tahun
“Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini,” kata Rafael Alun Trisambodo.
“Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” tambahnya.
Rafael membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam SDB sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya. Sebab, SDB itu tercatat atas namanya sendiri.
Pada kesempatan tersebut, Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang disebut memberikan uang kepadanya.
Ia mengeklaim tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja. “Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tuturnya.
Menurut Rafael Alun Trisambodo, uang dalam SDB itu bersumber dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orangtuanya pada 2010.
Hasilnya, saat itu ia mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk kemudian ditukarkan ke mata uang asing.
Ia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997. Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam SDB.
Baca juga: Rafael Trisambodo Eks Pejabat Ditjen Pajak Pakai Rekening Konsultan, Samarkan Transaksi dan Harta
Kemudian, sumber SDB lainnya adalah penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank mandiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.