Berita Nasional

Menkumham Yasonna Laoly Sebut 10 Lapas Overkapasitas

Menkumham Yasonna Laoly menyebut bahwa ada 10 lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) yang mengalami kelebihan atau overkapasitas di Indonesia.

Editor: Alfons Nedabang
Instagram
Menkumham, Yasonna Laoly menyebut 10 Lapas overkapasitas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023. 

Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya.

Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR pada 2 Februari 2022.

"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej.

UU Pemasyarakatan yang disahkan pada Juli 2022 bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Itu merupakan sistem yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakukan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi.

Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas.

Baca juga: Bupati Yohanis Dade Buka Pelatihan Keterampilan Kerajinan Bambu di Lapas Waikabubak

Dengan itu semua, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

Sementara itu Revisi Undang-Undang Narkotika sebelumnya sempat ramai dibicarakan, khususnya setelah tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya meminta Pak Ketua, ini adalah rancangan undang-undang yang telah lama dibahas, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat. Agar kiranya dapat dipercepat dan dapat diselesaikan," ujar Yasonna.

Menurut dia, sudah ada panja atau tim yang dibentuk oleh DPR. Namun pembahasan mengenai RUU Narkotika sempat ditunda untuk sementara waktu guna membicarakan lebih lanjut terkait dengan penggabungan UU Narkotika dengan UU Psikotropika.

"Membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait," ucap Yasonna.

Ia berharap agar UU Narkotika ini dapat selesai sebelum 2024 untuk menjadi peninggalan Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) periode ini.

Terlebih RUU Narkotika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020—2024.

"Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system," ujar Yasonna. (tribun network/riz/dod)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved