Berita Nasional
Menkumham Yasonna Laoly Sebut 10 Lapas Overkapasitas
Menkumham Yasonna Laoly menyebut bahwa ada 10 lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) yang mengalami kelebihan atau overkapasitas di Indonesia.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly menyebut bahwa ada 10 lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) yang mengalami kelebihan atau overkapasitas di Indonesia. Bahkan, ada Lapas overkapasitas mencapai 845 persen.
”Paling fatal itu, yang paling berat begitu Lapas Kelas II Bagan Siapi-Api overpopulasinya atau overkapasitasnya 845 persen,” ujar Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
”Itu berarti tempat satu orang dihuni (rata-rata) 8,4 orang. Jadi memang sangat mengerikan,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), saat ini Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau memiliki kapasitas 98 orang. Namun, jumlah narapidana yang ada mencapai angka 927 orang.
Yasonna Laoly mengaku tengah membereskan persoalan itu dengan membangun kapasitas baru. Ia mengatakan pembangunan Lapas Bagan Siapi-Api dalam waktu dekat akan selesai sehingga bisa menampung semua narapidana.
Lahan sudah disediakan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. "Jadi ini akan sangat baik sekali, kita akan diberikan tanah oleh pemda dan kemudian kita bangun," ujar Yasonna.
Selain Lapas Bagan Siapi-api, Lapas yang melebihi kapasitas lainnya yakni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto. Kapasitasnya 44 orang tetapi dihuni 375 tahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Narapidana Lapas Kalabahi Kabur Usai Pukul Senior
Kemudian, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku diisi 2.030 tahanan dari kapasitas 300 orang. Lapas Kelas II A Jambi diisi 1.407 tahanan dari kapasitas 218 tahanan.
Lalu, Lapas Kelas II B Teluk Kuantan berkapasitas 53 orang tetapi diisi 339 tahanan. Lapas Kelas II B IDI diisi 389 tahanan dari kapasitas 63 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Pancur Batu diisi 872 tahanan dari kapasitas 145 orang. Lapas Kelas II A Banjarmasin diisi 2.166 tahanan dari kapasitas 366 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas II B Balikpapan diisi 1.081 tahanan dari kapasitas 186 orang. Kemudian, Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli berkapasitas 310 dan dihuni 1.629 tahanan.
"Jadi ada 10 lapas yang boleh kita katakan (over populasinya) di atas 400 persen, di bawahnya banyak 300, 200 persen," ucap Yasonna.
Yasonna berharap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat mengatasi sejumlah permasalahan di lapas dan rutan. Sebab, di dalamnya mengatur terkait keadilan restoratif yang juga terkoneksi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Nanti kita harapkan dia bisa dijadwalkan selesai menjadi Peraturan Pemerintah dan Rancangan Permenkumhamnya Agustus 2023, turunan dari UU 22/2022. Karena ini akan sangat penting, apalagi konsep-konsep restorative justice yang kita punyai," ujar Yasonna Laoly.
Baca juga: Kemenkumham NTT Lakukan Public Campaign di Lapas Kelas IIB Kalabahi Alor