Berita Nasional

Jadi Tersangka Korupsi SKPD, Bupati Kapuas dan Istri Resmi Ditahan KPK

Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni resmi menghuni tahanan KPK.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran senilai 8,7 miliar, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kanan) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni resmi menghuni tahanan KPK

Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni ditahan KPK setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pasangan suami istri yang jadi tersangka korupsi itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Johanis Tanak dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Johanis mengungkapkan, kedua tersangka ini ditahan di rumah tahanan KPK yang masih berada di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun kontruksi perkara yang membelit pasutri ini lantaran sang istri yang juga anggota DPR RI aktif turut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Ary Egahni disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis Tanak.

Sumber uang yang mengalir ke kantong Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilhan Bupati Kapuas (2018)," kata Johanis.

Di sisi lain, uang hasil korupsi itu juga digunakan sebagai modal istrinya maju sebagai anggota legislatif DPR RI pada pemilu 2019.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, Pejabat Enggan Berkomentar 

Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni dikenakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas bersama istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI dalam dugaan kasus suap.

Selain kasus suap, mereka berdua juga disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved