Berita Nasional

Tanggapi Laporan IPW ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham : Tidak Perlu Serius  

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi santai laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK.

Editor: Ryan Nong
Istimewa
Wamenkumham Eddy Hiariej menanggapi santai terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan IPW ke KPK. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi santai laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi

Wamenkumhan Eddy Hiariej pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.

"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumhan Eddy Hiariej  diansir dari Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Menurut Eddy Hiariej, kasus yang dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso ke KPK adalah persoalan profesional antara Asisten Pribadinya (Aspri) dengan IPW.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham.

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Sugeng mengatakan, wakil menteri berinsial EOSH dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Baca juga: Wakil Menteri Kabinet Jokowi Dilaporkan Ke KPK oleh IPW, Diduga Terima Aliran Dana Rp 7 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ), Sugeng Teguh Santoso melaporkan seorang wakil menteri (Wamen) Kabinet Indonesia Maju ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).  

Wamen berinisial EOSH dilaporkan pihak IPW karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Sugeng mengungkapkan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Ketua IPW Desak KPK Transparan Soal Kasus Lukas Enembe: Kalau Sehat,Dia Harus Segera Ditahan

Sugeng menyebut, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” ujar Sugeng.

Sugeng mengaku, ia membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved