Seleksi CPNS 2023

Kuota Formasi CPNS 2023 Diumumkan April, Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka?

Kebutuhan Formasi CPNS 2023 diumumkan April, Kapan Pendaftaran CPNS 2023 dibuka? Begini penjelasan KemenPAN-RB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi Penerimaan CASN - Kuota Formasi Seleksi CPNS 2023 diumumkan April, Kapan Pendaftaran CPNS 2023? Begini Penjelasan KemenPAN-RB 

POS-KUPANG.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) menargetkan Pengumuman Kuota Formasi CPNS 2023 pada bulan April 2023.

Jika demikian, kapan Pendaftaran CPNS 2023?  Begini Penjelasan KemenPAN-RB.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) Alex Denni mengatakan, pada April 2023 Formasi CPNS 2023 diumumkan. 

Informasi itu yang menyebabkan spekulasi di masyarakat bahwa Pendaftaran CPNS 2023 akan dibukan Juni 2023. 

Baca juga: Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Alur dan Cara Buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek

Menurut Alex Denni, pemerintah telah memiliki target atau kalender tersendiri untuk pengadaan CPNS 2023.

Menurutnya, pelaksanaan CPNS 2023 ini akan dilakukan lebih awal, dibandingkan dengan pelaksanaan di tahun lalu.

"Sudah ada kalender, target kita April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu,” kata Alex.

Merujuk pada SE Pengadaan CPNS 2023, ada empat bidang yang menjadi prioritas formasi CPNS 2023.

Di mana, dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.

Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS 2023 Untuk Pemerintah Pusat, Pemda Hanya Usul PPPK, Benarkah? Cek Fakta

Isi surat edaran pada poin pertama adalah, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.

Di SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.

Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, MenPAN RB, Anas meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Berikut ketentuan dari SE tersebut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved