Seleksi CPNS 2023
KemenPAN-RB Sebut Seleksi CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat,Kapan? Ini Prediksi Jadwal,Syarat,Cara Daftar
KemenPAN-RB Sebut Seleksi CPNS 2023 dibuka lebih cepat,Kapan? Ini Prediksi Jadwal,syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) mengungkapkan, Seleksi CPNS 2023 akan dibuka lebih cepat. Muncul pertanyaan kapan Seleksi CPNS 2023 dibuka? Pasalnya, hingga kini KemenPAN-RB maupun BKN belum mengeluarkan pengumuman resmi Jadwal Seleksi CPNS 2023.
Pernyataan KemenPAN-RB tersebut menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat.
Ada yang Prediksi Jadwal Seleksi CPNS 2023 dibuka bulan Juni 2023 mengingat Seleksi Tahun 2022 dibuka bulan Oktober 2022.
Selain itu, KemenPAN-RB juga memastikan pada April 2023 pengumuman penetapan Kuota dan Formasi CPNS 2023.
Baca juga: Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Alur dan Cara Buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek
Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait Jadwal Seleksi CPNS 2023, ada baiknya, simak Syarat Pendaftaran CPNS 2023 hingga Cara Daftar di SSCASN BKN.
Meski Jadwal belum diumumkan, namun Pemerintah memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023.
Kabar gembiranya lagi, Seleksi CPNS 2023 tidak hanya untuk Sekolah Kedinasan tapi terbuka untuk umum.
Meski sifatnya terbatas dan selektif, mengingat Seleksi CPNS 2023 hanya untuk jabatan tertentu seperti Jaksa, hakim, Agen, Dosen, dan tenaga teknis lainnya seperti Talenta Digital.
Baca juga: Bantah Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, BKN Beberkan Perkembangan Tahapan Seleksi CASN 2023
Pemerintah melalui KemenPAN RB diketahui merencanakan membuka seleksi CPNS 2023 pada kuartal III 2023 yang kemudian ditafsirkan pada Juni 2023.
Sementara itu, BKN menegaskan saat ini tahapan menuju Seleksi CPNS 2023 baru pada pengusulan kebutuhan.
Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi dilansir dari situs resmi SSCASN
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
1. WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
2. Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
3. Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.