Berita Nasional
Bawa Narkoba Saat Berdinas, Oknum Polisi di Sumatera Utara Ditangkap, Terancam 12 Tahun
Seorang oknum polisi di Sumatera Utara ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Tamut).
POS-KUPANG.COM - Seorang oknum polisi di Sumatera Utara ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Tamut).
Oknum polisi berinisial JS (37) berpangkat Bripka itu ditangkap di Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara, tempatnya berdinas.
Ia diringkus di depan kantornya oleh rekan sesama polisi karena membawa narkoba pada Sabtu (18/3/2023).
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama menyebut Bripka JS diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) karena membawa narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Saat menggeledah Bripka JS, tim Sat Narkoba Polres Taput menemukan serbuk kristal seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dalam tas sandang miliknya.
"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Dari penagkapan tersebut, polisi lalu mengembangkan penyelidikan.
Baca juga: Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda di Malaka Jadi Tersangka
Selanjutnya tim Satnarkoba kemudian meringkus rekan Bripka JS, yakni HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Saat penangkapan itu, polisi menemukan bukti sabu seberat 5,43 gram, ponsel dan sepeda motor, dari tangan kedua pelaku itu.
Penangkapan terhadap HJS dan LA itu berdasar dari pengakuan Bripka JS bahwa sabu itu didapat dari mereka.
Kini Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS