Seleksi CPNS 2023

Bantah Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, BKN Beberkan Perkembangan Tahapan Seleksi CASN 2023

BKN bantah Pendaftaran CPNS 2023 dibuka Juni mendatang, berikut perkembangan Tahapan Seleksi CASN 2023

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi Seleksi PPPK - Bantah Pendaftaran CPNS 2023 dibuka Juni, BKN Bebekan perkembangan Tahapan Seleksi CASN 2023 

"Bisa jadi lebih maju dari tahun lalu, kan (CASN 2022 diselenggarakan) Oktober," ungkapnya kepada Kompas.com.

Perlu Anda ketahui, Dalam rekrutmen CPNS 2023 ini Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK.

Usulan CPNS 2023 tersbeut untuk jabatan pelaksana berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Baca juga: Intel Atau Agen Masuk Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Untuk itu, pada CPNS 2023 ini usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang Kejaksaan, Kehakiman, bidang Intelijen, dan Tenaga Dosen.

Kemudian, menurut Menteri PANRB, dalam s tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 (CASN 2023) ini baik itu PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.

Di mana pada arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.

Sedangkan untuk kebijakan terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Selain itu, untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan di prioritaskan pula, yaitu :

- Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)

Kriteria khusus bagi CPNS dengan lulusan terbaik ini, memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.

Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari KemendikbudRistek.

- Formasi Disabilitas

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved