Berita NTT
Dewan Masjid NTT Imbau Pengeras Suara Dikecilkan Saat Bulan Ramadhan
Ia mengaku, di NTT sendiri juga telah ada keputusan gubernur pada masa kepemimpinan Ben Mboi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah NTT, H. Muhammad Abdurahman mengimbau pengurus DMI di Kabupaten/Kota se-NTT untuk mengecilkan pengeras suara saat Bulan Ramadhan.
Saat diwawancarai, Rabu 22 Maret 2023 mengatakan, pengeras suara di masjid memang sudah ada aturannya. Menurut dia, ketentuan itu sudah ada sejak dulu melalui Kementerian Agama RI dan Keputusan Presiden.
Ia mengaku, di NTT sendiri juga telah ada keputusan gubernur pada masa kepemimpinan Ben Mboi.
Dalam aturan menyebutkan, lima menit sebelum ibadah sholat boleh menggunakan pengeras suara.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
"Saya imbau kepada seluruh pengurus masjid agar volume daripada toa itu sedikit dikecilkan," katanya di kantor BMKG NTT.
Abdurrahman tidak mau, akibat dari pengeras suara yang ada justru menggangu waktu istirahat umat lainnya. Ia meminta agar pengurus masjid bisa ikut menjaga keamanan dan ketenangan, terutama dalam Bulan Ramadhan ini.
Pengurus masjid di daerah juga didorong untuk menjaga kerukunan antar agama dalam menjaga wilayah NTT sebagai provinsi majemuk yang toleran terhadap tiap agama manapun.
"Kita isi bulan ramadhan ini dengan kegiatan bermanfaat bagi umat," katanya.
Baca juga: Pantauan Hilal dari Kupang Tidak Terlihat
Sisi lain, larangan juga terkait dengan aktivitas politik di masjid. Dia menyebut dalam tahun politik ini akan banyak hal yang membuat umat terpecah. Untuk itu ia melarang keras adanya aktivitas politik di masjid.
Dilansir TribunToraja.com, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan larangan kepada semua pihak baik personal maupun organisasi partai politik menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis.
Jusuf Kalla menegaskan jika masjid dipergunakan untuk berkampanye politik praktis akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret
Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus DMI Propinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/03/2023).
“DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid," ujar JK. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS