Berita Nasional
Pedagang Baju Bekas Impor di Pasar Senen Kecewa : Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?
Operasi penggerebekan kios dan gudang pakaian bekas impor atau 'thrift' di Pasar Senen Jakarta Pusat menyisakan rasa kecewa para pedagang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Operasi penggerebekan kios dan gudang pakaian bekas impor atau thrift di Pasar Senen Jakarta Pusat menyisakan rasa kecewa para pedagang.
Pasalnya, aktivitas penjualan pakaian bekas impor di lokasi yang dikenal sebagai surganya thrift itu telah berlangsung puluhan tahun.
"Sebagai pedagang, kami tahu ini melanggar aturan pemerintah. Tapi di satu sisi, ini sudah berlaku sejak puluhan tahun. Kurang lebih 40 tahun," ujar salah satu pedagang sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin malam.
"Lalu, kenapa baru dilarang sekarang? Solusi pemerintah untuk kami yang bergantung hidup pada pakaian second ini apa?" ujar pedagang yang meminta namanya dirahasiakan itu.
Para pedagang merasa kecewa lantaran pemerintah dinilai tidak menawarkan solusi pada pedagang yang sudah puluhan tahun bergantung pada pakaian bekas impor.
"Kami harapkan solusi dari pemerintah. Jadi, bukan hanya tindakan terus dirazia, diangkat, dan dimusnahkan. Sementara kami yang berusaha di sini ditinggalkan begitu saja," ucap pedagang tersebut lagi.
Baca juga: Operasi Penertiban Pakaian Bekas Impor, Polisi Gerebek Kios "Thrift" Pasar Senen Jakarta
Operasi penggerebekan gudang pakaian bekas hasil impor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat di Pasar Senen, Jakarta Pusat berlangsung Senin (20/3/2023) malam
Puluhan bal yang berisi ratusan helai baju itu diangkut oleh kepolisian saat penggerebekan. Bungkusan itu disita polisi dari kios-kios yang berada di lokasi itu.
Berdasarkan keterangan pedagang, dalam satu kios terdapat sekitar 20 bal berisi pakaian bekas impor yang masing-masing diperkirakan berisi 500 helai pakaian.
Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara
Setelah penggerebekan, gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal yang terletak di Lantai III Pasar Senen tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi.
Setidaknya ada 19 kios yang digerebek pada malam ini. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS