Berita Nasional

Pedagang Baju Bekas Impor di Pasar Senen Kecewa : Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Operasi penggerebekan kios dan gudang pakaian bekas impor atau 'thrift' di Pasar Senen Jakarta Pusat menyisakan rasa kecewa para pedagang.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Sejumlah kios 'thrifting' di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, digrebek oleh Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Operasi penggerebekan kios dan gudang pakaian bekas impor atau thrift di Pasar Senen Jakarta Pusat menyisakan rasa kecewa para pedagang.

Pasalnya, aktivitas penjualan pakaian bekas impor di lokasi yang dikenal sebagai surganya thrift itu telah berlangsung puluhan tahun.

"Sebagai pedagang, kami tahu ini melanggar aturan pemerintah. Tapi di satu sisi, ini sudah berlaku sejak puluhan tahun. Kurang lebih 40 tahun," ujar salah satu pedagang sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin malam.

"Lalu, kenapa baru dilarang sekarang? Solusi pemerintah untuk kami yang bergantung hidup pada pakaian second ini apa?" ujar pedagang yang meminta namanya dirahasiakan itu.

Para pedagang merasa kecewa lantaran pemerintah dinilai tidak menawarkan solusi pada pedagang yang sudah puluhan tahun bergantung pada pakaian bekas impor.

"Kami harapkan solusi dari pemerintah. Jadi, bukan hanya tindakan terus dirazia, diangkat, dan dimusnahkan. Sementara kami yang berusaha di sini ditinggalkan begitu saja," ucap pedagang tersebut lagi.

Baca juga: Operasi Penertiban Pakaian Bekas Impor, Polisi Gerebek Kios "Thrift" Pasar Senen Jakarta

Operasi penggerebekan gudang pakaian bekas hasil impor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat di Pasar Senen, Jakarta Pusat berlangsung Senin (20/3/2023) malam 

Puluhan bal yang berisi ratusan helai baju itu diangkut oleh kepolisian saat penggerebekan. Bungkusan itu disita polisi dari kios-kios yang berada di lokasi itu.

Berdasarkan keterangan pedagang, dalam satu kios terdapat sekitar 20 bal berisi pakaian bekas impor yang masing-masing diperkirakan berisi 500 helai pakaian.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara

Setelah penggerebekan, gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal yang  terletak di Lantai III Pasar Senen tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi.

Setidaknya ada 19 kios yang digerebek pada malam ini. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved