Berita NTT
RUPS Luar Biasa, Dirut Bank NTT Klarifikasi Enam Pemberitaan Terkait Kasus di Bank NTT
Pemberhentian Izhak Eduard sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun Buku 2023 sekaligus RUPS Tahun Buku 2022 di lantai 2 Kantor Gubernur NTT pada Senin, 20 Maret 2023.
Pada Kesempatan ini, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, meluruskan beberapa pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di Bank NTT yang berpotensi merusak citra dan reputasi Bank NTT.
1. Kasus MTN dan Kredit Bermasalah
Permasalahan MTN PT SNP sebesar Rp 50 Millar telah selesai ditindaklanjuti sesuai Rekomendas Auditor (BPK) dan perseroan telah memutuskan sebagai risiko bisnis. Upaya recovery pun telah diserahkan kepada kurator sesuai Keputusan Pengadilan Niaga di jakarta dan sampai saat ini telah dilakukan langkah-langkah perangannya oleh kurator. Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan surat Direktur Utama saat itu, Izhak Eduard Rihi menegaskan bahwa Temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di APH.
Baca juga: Diinisiasi Bank Indonesia, UMKM Binaan Bank NTT Ikut Showcase Jelang KTT Asean Summit di Labuan Bajo
2. Kasus Pemberhentian dan Sidang gugatan Izhak Eduard selaku mantan Direktur Utama Periode Juni 2019-Mei 2020.
Dinamika RUPS LB Nomor 18 tanggal 6 Me 2020 diputuskan dirotasi jabatan Izhak Eduard selaku Direktur Utama karena dinilai oleh seluruh Pemegang Saham Seri A tidak cakap dan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi karena ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan.
Pemberhentian Izhak Eduard RIhi sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham.
Bahkan setelah RUPS Izhak Eduard meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT.
3. Kasus PHK Edy Ngganggus.
Pemecatan atau PHK terhadap Edy Nganggus sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Pertimbangan Hukum Jabatan (PHJ) dan disimpulkan bahwa Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/ code of conduct yakni insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan Pimpinan Satuan Kerja Pengurus Direksi dan Dewan Komisaris.
Hal ini dilakukan oleh Direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. Proses ini pun menindaklanjut Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 12 Maret 2022.
Baca juga: Direktur Utama Bank NTT Sampaikan Catatan RUPS di Labuan Bajo
4. Kredit TJPS sejalan dengan program Pemprov NTT
Bank yang sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi maupun Daeran/Kota NTT sudah selayaknya menjadi Bank yang mendukung pembangunan dan progam pemerintah daerah khususnya provinsi selaku Pemegang Saham Pengendali. Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) merupakan salah satu ekosistem program Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini menjadi program unggulan dalam rangka pementasan kemiskinan dan stunting di NTT.
Perlu ditambahkan, per akhir Februari 2023, NPL kredit mikro yang berhubungan dengan program TJPS adalah nol persen.
Dengan demikian Bank NTT telah menjalankan perannya sebagai agent of development.
5. SK Dekom 01A 2020 dan intervensi Dekom di dalam operasional bank
Pemberitaan SK Dekom 01A tahun 2020 ditegaskan kembali bahwa SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan honor telah dikembalikan Perlu diketahui hal mendasar tentang latar belakang penerbitan SK Dekom tersebut adalah karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tata kelola mewajibkan Dewan Komisaris dalam hal ini KRN, untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola di bidang SDM dalam pencalonan Pengurus bank yakni harus melalui mekanisme asessment vang transparan dan berkualitas sebelum diajukan kepada RUPS untuk diputuskan dan pengajuan permintaan uji kelayakan dan kepantasan kepada OJK, termasuk melakukan assessment terhadan calon pejabat eksekutif.
Baca juga: Pemegang Saham Senang, Produk UMKM Binaan Bank NTT Tembus Pasar Nasional
Terkait perihal intervensi Dewan Komisaris, Dirut Bank NTT tegaskan, tidak ada intervensi melainkan kegiatan evaluasi oleh Dewan Komisaris dan hasil evaluasi disampaikan kepada masing-masing Direktur yang membidangi untuk ditindaklanjuti. Evaluasi perlu dilakukan karena POJK mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan operasional bank telah berjalan sesuai ketentuan.
Mengingat beragamnya permasalahan tata kelola bank yang mesti diselesaikan oleh Pengurus saat ini, dan target pencapaian RBB yang optimal muka Dewan Komisaris lebih proaktif dalam membantu percepatan penyelesaian permasalahan yang ada sehingga kinerja bank dalam berbagai aspek menjadi lebih baik yang dapat dibuktikan sebagai hasil kerja kolaborasi Direksi bersama Dewan Komisaris serta semua jajaran internal bank, sehingga bisa mencapai tingkat Kesehatan Bank 2 atau SEHAT pada periode penilaian OJK posisi Juni 2021, berlanjut hingga
Desember 2022.
6. Penutupan Kantor Cabang Surabaya
Berdasarkan kajian pihak independen dan memperhatikan kinerja Kantor Cabang Surabaya yang banyak timbul potensi kredit bermasalah, maka Direksi memutuskan untuk menutup operasional Kantor Cabang Surabaya dan mengalihkan seluruh portofolio kredit dan DPK kepada Kantor Cabang Khusus Kupang, termasuk dalam tanggung jawab penyelesaian kasus kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya.
Klarifikasi ini pun disampaikan Alex dengan harapan agar tidak terjadinya informasi bias pada pemberitaan pers. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.