LHKPN Pejabat
Harta Kekayaan Amon Djobo, Bupati Alor Dua Periode, Punya 5 Bidang Tanah dan Tiga Mobil
Bupati Alor Amon Djobo tercatat sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi e-LHKPN.
Amon Djobo juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 130.400.000.
Terdiri dari mobil Izusu Panther tahun 2001 senilai Rp 54.500.000, mobil Toyota Sedan tahun 1979 senilai Rp 24.500.000 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2009 senilai Rp 51.400.000
Selain itu, Amon Djobo memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 99.350.000, Kas dan Setara Kas Rp 173.957.147.
Baca juga: Kekayaan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Rp 36,7 Miliar, Bupati Korinus Masneno Rp 1,7 Miliar
Wajib Lapor Harta
KPK menyampaikan pengumuman terbaru kepada Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN. Ada lima point yang disampaikan KPK untuk diperhatikan penyelenggara negara.
Pertama, Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.
Kedua, bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
Ketiga, bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Keempat, bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
Kelima, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tanggapan-bupati-alor-terkait-penarikan-dukungan-pdi-perjuangan.jpg)