Berita Alor
Polres Alor Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi SDN Angin Rata
Polres Alor menahan AL (37) tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Polres Alor menahan AL (37) tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.
Pelaku AL datang ke Unit Tipikor Polres Alor setelah Satuan Reskrim Unit Tipikor melayangkan dua kali surat panggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Penahanan terhadap AL ini dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau S.Sos saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 25 Januari 2023 .
Menurut Jems, penahanan terhadap AL yang dilakukan satuan Reskrim Unit TipikorPolres Alor terkait dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitas SDN Angin Rata dengan kerugian negara sebesar Rp 243.005.851,78.
Baca juga: Polres Alor Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi
Menurut IPTU Yames Jems Mbau, saat ini AL sudah ditahan di Rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada AL yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
Untuk diketahui tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SDN Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 503.923.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Awalnya pada tahun 2017 sekolah SDN Angin Rata mendapatkan bantuan dana Rehabilitasi dengan total sebesar Rp 503.923.000, sesuai ketentuan Juknis, harus dikerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu AL.
AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari saudara IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahapan yaitu tahap pertama sebesar Rp 331.796.100
Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Anggota Polres Alor Jalani Pemeriksaan
Sementara dana tahap kedua sebesar Rp 151.176.900, namun dalam saat pelaku AL menerima dana tersebut, pelaku tidak merampungkan pekerjaan Rehabilitasi Sekolah tersebut selesai pengerjaannya di akhir bulan Desember 2017.
Sesuai dengan hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang Diarto Trisnoyuwono, ST, MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan dan tidak terpasang.
Adapun item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan Elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas) maupun terkorosi dalam jangka waktu yang lama.
Baca juga: Nyaris Dithabiskan Jadi Pendeta, Satreskrim Polres Alor Amankan Vikaris Tersangka Percabulan Anak
Sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar SDN Angin Rata Tahun Anggaran 2017 nomor : PE.03.03/LHP-132/PW24/5/2022 tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 243.005.851,78.
Iptu Jems juga mengatakan subsider yang dikenakan bagi AL adalah penjara paling lama 20 tahun disertai denda paling banyak yakni 1 M.
"Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar," tutup Iptu Jems. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS