Seleksi PPPK 2023
Lega, Gaji dan Tunjangan PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat, PGRI dan Pemda Dukung Kemendikbudristek
Lega, Gaji dan Tunjangan PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat, PGRI dan Pemda siap dukung Kemendikbudristek tuntaskan persoala PPPK
POS-KUPANG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk menolak angkat Honorer jadi PPPK karena Gaji dan Tunjangan PPPK kini ditanggung Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum ( DAU ).
Sayang, tidak semua Pemda memahami Gaji dan Tunjangan PPPK sudah ditanggung Pemerintah Pusat sehingga belum mengusulkan formasi guru sesuai kebutuhan daerah.
Padahal, banyak guru yang masih berstatus honorer maupun yang akan memasuki masa pensiun.
Penyediaan Gaji dan Tunjangan PPPK oleh pemerintah pusat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum.
Baca juga: Ujian Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Materi Tes, Tata Tertib dan Sanksi
Kabar tersebut langsung mendapat sambutan positif dari Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dan sejumlah pemerintah daerah ( Pemda ).
PGRI dan Sejumlah langsung menyatakan dukungannya kepada upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menuntaskan persoala PPPK terutama Guru Honorer melalui seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Sampai saat ini, sudah ada lebih dari 550 ribu guru honorer yang diangkat menjadi guru ASN PPPK.
“Pemerintah sudah punya niat yang bagus,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Ali Rahim, dalam keterangan pers, hari ini Jumat 17 Maret 2023.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya
Ali menambahkan, selain meningkatkan kesejahteraan guru, program tersebut juga dapat menciptakan kepastian terhadap ketersediaan pendidik di masa mendatang.
Menurut Ali, misi besar dari program seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK itu tak lain agar kualitas pendidikan nasional terus meningkat.
Hal itu Ali sampaikan dalam webinar Parade Diskusi PGRI yang menghadirkan para pimpinan asosiasi profesi guru dan sejumlah pimpinan daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan, masih banyak pekerjaan rumah dalam meningkatkan sumber daya manusia terutama pada aspek pendidikan.
Atas dasar itu, pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk meningkatkan jumlah formasi pada ASN PPPK 2023 dari periode sebelumnya sebanyak 2.450 kuota.
Terlebih, kata Emil, Pemerintah Pusat telah menjamin Gaji dan Tunjangan PPPK serta tunjangan guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ini 12 Jurusan Diprediksi Jadi Prioritas Seleksi CASN 2023
"Pokoknya, apa yang diamanatkan menjadi tanggung jawab. Kami harus mengusulkan semaksimal mungkin," tegas Emil.
Dukungan yang sama datang dari Gubernur Riau, Syamsuar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.