Berita NTT

Kanwil Kemenkumham NTT Ikut Pembinaan, Pengelolaan LAPOR dan SIPPN

semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang terintegrasi secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KEGIATAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki dalam mengikuti kegiatan Pembinaan, Pengelolaan LAPOR dan SIPPN secara hybrid di Kanwil Kemenkumham, Kamis, 16 Maret 2023  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT mengikuti pembinaan, koordinasi, supervisi dan monitoring tindak lanjut dan pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), secara hybrid di Kanwil, Kamis, 16 Maret 2023.

Keikutsertaan Kementerian Hukum dan Ham NTT dalam pembinaan  Menyikapi Perkembangan globalisasi terhadap keterbukaan informasi pelayanan publik yang berkualitas,

Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki menyampaikan, salah satu kesungguhan pemerintah dalam upaya penyediaan informasi publik telah dilakukan dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Baca juga: BNPT Ajak Pemuda NTT Jaga Perdamaian

"LAPOR sebagai platform yang membantu dalam mewujudkan prinsip "No Wrong Door Policy". Dalam hal ini, seluruh pengaduan dalam bentuk dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang dengan asas mudah, terpadu dan tuntas,"katanya.

Sementara itu, R. Hardiwinoto selaku narasumber menyampaikan, aplikasi LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang terintegrasi secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

"Tujuan dari aplikasi LAPOR ini adalah penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik selain itu juga memberikan akses untuk masyarakat agar berpartisipasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Selain itu, dijatakan Hardiwinoto, untuk aplikasi LAPOR! pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sudah sangat baik, namun diharapkan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas tersebut berupa Surat Keputusan penunjukan admin LAPOR maupun SIPP baik dari Kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis.

Sementara itu juga, Nur Laila dalam kesempatana ini menjelaskan terkait SIPP yang hadir karena adanya permasalahan masyarakat yang menuntut adanya pelayanan publik yang transparan, berkualitas, sesuai dengan harapan dan memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPRD NTT Dukung Rencana Sister City Antara Kota Kupang dan Kota Darwin, Perlu Persiapan yang Matang

“Aplikasi SIPP dibutuhkan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Penyelenggara berkewajiban mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sehingga SIPP layaknya database dimana seluruh pelayanan publik yang ada di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah harus ada di aplikasi tersebut,” ujarnya

Selain itu, Nur Laila juga menyebutkan capaian pengelolaan SIPP Telah tersusun dalam Pedoman Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan SIPP dan mendapat Apresiasi dari Kementerian PAN-RB sebagai instansi dengan pengisian layanan publik tertinggi se-Indonesia.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, pada tahun 2023, SIPP memiliki target yakni Update Layanan Informasi Publik Kemenkumham Sesuai dengan Pedoman Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan SIPP, Pembinaan serta Monitoring Layanan Publik Kemenkumham Pada Laman SIPP secara berjenjang dan Pelaksanaan Kepmen M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Tarja Kemenkumham Tahun 2023. (Cr.20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved