Pemilu 2024
Partai Prima Gugat Lagi KPU, Tak Laksanakan Putusan Bawaslu
KPU RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima)
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh Partai Prima ( Partai Rakyat Adil dan Makmur ) setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini merupakan kali kedua KPU RI digugat oleh Prima ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI. Partai Prima menggugat KPU dengan hasil putusan PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023, Anggota KPU RI yang hadir ialah Mochammad Afifudin dan August Mellaz.
Saat menjawab laporan Partai Prima kepada Bawaslu, KPU membantah tuduhan ihwal pihaknya tidak menjalankan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
Diketahui, pada putusan yang ditetapkan pada 4 November 2022 Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Prima sebagian dengan memerintahkan KPU membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan kesempatan Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024
Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasl 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” kata Afif.
“Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pada sidang hari Rabu 15 Maret, pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.
“Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung Partai Prima dan KPU, LO,” kata Dominggus.
Sedangkan untuk bukti tambahannya adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.
“Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Partai Prima dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dominggus berharap supaya pihaknya dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024. Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya Partai Prima dalam verifikasi administrasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Dalam petitum pokok perkara Partai Prima meminta agar Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan Partai Prima parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.
Kuasa Hukum Partai Prima, Mangapul Silalahi, mengatakan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu diregistrasi Bawaslu sebagai Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
"Peristiwa yang dilaporkan, peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Mangapul dalam sidang perdana kemarin.
Ia pun menjelaskan laporan pihaknya ini buntut dari menangnya Partai Prima dalam gugatan perdata kepada KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga hasil gugatan yang berupa putusan dipastikan menjadi satu dari beberapa barang bukti dalam gugatan kali ini.
Adapun berikut tujuh bukti yang diserahkan Partai Prima dalam sidang yang dari pihak terlapor dihadiri oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dan August Mellaz:
1. Bukti Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
2. Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.
3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY Cium Ada Sesuatu yang Janggal
4. Surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.
5. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.
6 Surat Keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.
7. Putusan PN Jakarta Pusat perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.
Diketahui, Partai Prima sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun Partai Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.
Partai Prima kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini. Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, Partai Prima telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
Partai Prima kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakarta Pusat. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. (tribun network/mar/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.