Korupsi BTS Kominfo
Nasib Menkominfo Johnny Plate Tergantung Gelar Perkara Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo.
“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat cepatnya untuk menentukan sikap," katanya.
Baca juga: Kekayaan Menkominfo Johnny Plate Bertambah Rp 19 Miliar, Punya Tanah Seharga Rp 20 Miliar
Dalami Aliran Dana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan ada atau tidaknya perintah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate ke adiknya, Gregorius Alex Plate terkait penggunaan fasilitas BAKTI Kominfo.
"Mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," ucap Ketut.
Pasalnya berdasarkan catatan penyidik, Ketut mengatakan adik dari Plate tersebut tidak mempunyai ikatan hukum apapun di Bakti Kominfo.
Karenanya, ia menjelaskan pengembalian dana yang dilakukan oleh Gregorius tidak serta merta melepaskan yang bersangkutan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang ada.
"Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Plate). Maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya tidak ada jabatan apapun, tidak ada ikatan hukum apapun di Kominfo," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kelimanya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.