Berita Nasional
Anak Lilis Karlina Konsumsi Sabu Sejak Umur 13 Tahun
bocah pengedar narkoba RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ternyata sudah akrab dengan narkoba sejak dua tahun lalu.
Dari penangkapan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
Ia ditangkap di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lilis Karlina sempat hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
Perempuan yang terkenal dengan lagu "Goyang Karawang" itu hadir dengan busana serba-hitam. Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang ditangkapnya RD.
Lilis Karlina memilih untuk pergi ke mobil pribadinya dan meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online dan secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (tribun network/bay/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.