Berita Ende

Kepala BPJS Kesehatan Ende Imbau Warga Lapor Jika Dipungut Iuran Tambahan Saat Berobat

Pada dasarnya fasilitas kesehatan tidak diperkenankan  memungut iuran atau biaya tambahan kepada peserta jika sudah sesuai dengan prosedur

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
DIALOG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende Nara Grace Br Ginting saat berdialog dengan salah seorang peserta JKN di RSUD Ende, Senin 13 Februari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) dapat memanfaatkan kepesertaannya dan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Namun dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan saat berobat ada beberapa peserta pernah mengalami iuran atau biaya tambahan yang ditagihkan fasilitas kesehatan kepada peserta meski kartu peserta aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting menjelaskan pada dasarnya fasilitas kesehatan tidak diperkenankan  memungut iuran atau biaya tambahan kepada peserta jika sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa alasan iuran atau biaya tambahan itu masih muncul.

“Hal yang paling sering terjadi, peserta JKN tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Contoh peserta tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dan tanpa rujukan, langusng ke rumah sakit / Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL). Sesuai aturan yang berlaku, peserta JKN-KIS harus melalu prosedur rujukan berjenjang. Hal ini dimaksudkan agar peserta JKN-KIS mendapat penanganan sesuai dengan urgensinya. Tenaga medis di FKTP sudah dibekali untuk dapat menangani 144 diagnosis penyakit, jadi peserta tidak perlu khawatir. Lain kondisi,  peserta bisa langsung ke rumah sakit apabila dalam situasi gawat darurat (emergency). Kategori gawat darurat ini adalah dimana kondisi pasien jika tidak segera ditangani saat itu juga akan mengakibatkan kecatatan dan kematian,” jelas Grace ditemui pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca juga: Enam dari Sembilan Desa di Kabupaten Ende Dapat Rekomendasi Jadi Desa Defenitif dari Kemendagri

Grace melanjutkan alasan kedua peserta dikenakan iuran atau biaya tambahan, karena peserta JKN-KIS menginginkan hak lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya atas kehendak pribadi. Misalnya naik kelas perawatan, meminta ganti obat, meminta tambahan suplemen vitamin, meminta dilakukan tindakan medis yang sebetulnya secara indikasi medis tidak diperlukan, dan sebagainya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis pasien. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif). Pelayanan kesehatan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta JKN-KIS.

“Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya manfaat tersebut sudah mencakup jasa dokter, obat, jasa pelayanan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun yang tidak dijamin disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, seperti infertilitas, meratakan gigi/ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau akohol,” terang Grace.

Grace menghimbau, apabila  ada peserta JKN yang dibebankan iur/biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka jangan ragu untuk melapor ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS tersebut ataupun di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebelum melakukan transaksi pembayaran.

Baca juga: Enam Desa di Kabupaten Ende Belum Dialiri Listrik PLN

Jika sudah terlanjur melakukan pembayaran, peserta tetap dapat melaporkan dengan membawa bukti kuitansi transaksi pembayaran iur/biaya tambahan tersebut. Jika penarikan iur biaya tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihak RS wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan peserta JKN-KIS tersebut.

“Agar terhindar dari iur/ biaya tambahan ketika berobat, peserta harus memastikan terlebih dahulu kartu kepesertaan aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah diatur.  Jangan segan bertanya kepada petugas RS kelengkapan administrasi apa saja yang diperlukan saat berobat.
Jika pihak RS memberikan tagihan, selalu periksa dengan cermat isi tagihan tersebut. Jangan ragu untuk bertanya kepada RS jika ada biaya yang tidak normal dalam penjaminan BPJS Kesehatan," tegasnya.

Grace juga menghimbau apabila peserta  membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, peserta JKN-KIS bisa menghubungi Care Center 165, serta aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved