Berita Kota Kupang

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang 'Murka' dengan Direksi PD Pasar

Pernyataan PD Pasar ini ditanggapi Ketua Komisi II yang mempertanyakan upaya pengurusan perubahan status itu.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RAPAT DENGAR PENDAPAT -Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi II DPRD Kota Kupang dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang. Selasa 7 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Diana Bire murka dengan jajaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar. 

Diana marah-marah karena jawaban dari jajaran direksi seolah tidak ada kepastian dan justru terkesan tidak ada upaya. 

Mulanya, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi, Selasa 7 Maret 2023, DPRD dan PD Pasar membahas tentang permintaan kenaikan uang harian yang disampaikan sejumlah karyawan. 

Baca juga: Dukcapil Kota Kupang Kerja Sama Dengan Valencia Resto Untuk Pemanfaatan Data 

Dalam RDP itu, direksi PD Pasar tetap bersikukuh untuk tidak menaikan uang harian dari sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. PD Pasar hanya menyanggupi kenaikan menjadi Rp 30 ribu. 

PD Pasar juga beralasan, hasil perhitungan dan juga konsultasi dengan dewan pengawas PD Pasar hanya bisa menaikan uang harian menjadi Rp 30 ribu. 

RDP berlangsung alot. Dewan tetap menginginkan agar ada kenaikan karena dinilai beban kerja yang dialami oleh karyawan cukup besar. 

PD Pasar juga meminta karyawan bersabar sembari menunggu perubahan status dari perusahan daerah menjadi perusahaan umum daerah atau Perumda. 

Sebab, ketika adanya status Perumda maka sejumlah potensi dan ekspansi potensi lainnya dapat dioptimalkan. Dengan begitu, kesejahteraan karyawan juga akan berimbas baik. 

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Kupang Akan Panggil Disperindag Urai Masalah Harga Beras

Pernyataan PD Pasar ini ditanggapi Ketua Komisi II yang mempertanyakan upaya pengurusan perubahan status itu.

PD Pasar justru menjawab bahwa proses pengurusan bukan ranah pihaknya tetapi Bagian Hukum Setda Kota Kupang

Jawaban ini kemudian memantik amarah ketua Komisi II Diana Bire. Dia menegaskan sikap direksi ini seolah adanya pembiaran. Sebab, kalau hanya mengeluarkan pernyataan demikian tanpa ada upaya pengurusan perubahan status, maka tidak akan ada tindak lanjut. 

"Lalu mau suruh siapa yang urus, kami? Atau menunggu begitu saja. Harusnya direksi sudah bisa melaporkan sejauh mana perkembangan mengurus perubahan status ini," kata Diana. 

Politisi Hanura itu lalu kembali meminta agar direksi bisa memperjelas proses pengurusan itu. Dia tidak ingin ada pembiaran dan hanya sebatas ucapan semata dari jajaran direksi. Apalagi, ucapan ini juga sering sampaikan. 

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Kupang Akan Panggil Disperindag Urai Masalah Harga Beras

Sikap PD Pasar dengan tidak bisa mengakomodir permintaan karyawan dan DPRD, kemudian RDP dipending. DPRD menyarankan direksi PD Pasar untuk berkonsultasi dengan dewan pengawas dan Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh untuk permintaan karyawan ini. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved