Berita Alor

Upah Kontraktor Belum Dibayar Lunas, Gedung SD Inpres Probur 5 Alor Disegel

Ketika dimintai keterangan Mukhlis Abdul Rahim selaku sub kontraktor menerangkan penyegelan ini dilakukan karena upah yang belum dibayar lunas.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
DISEGEL - Sekolah Dasar Inpres Probur 5, yang terletak di Desa Probur Utara, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor disegel oleh sub kontraktor pada Selasa, 7 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - SD Inpres Probur 5, yang terletak di Desa Probur Utara, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor disegel oleh sub kontraktor pada Selasa, 7 Maret 2023. 

Penyegelan ini diduga karena upah sub kontraktor belum dibayar lunas oleh PT. Araya Flobamora Perkasa, selaku pihak yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan sub kontraktor untuk proyek rehabilitasi beberapa gedung sekolah pasca seroja.

Ketika dimintai keterangan Mukhlis Abdul Rahim selaku sub kontraktor menerangkan penyegelan ini dilakukan karena upah yang belum dibayar lunas.

Baca juga: Kunjungan ke Pantar Barat Laut, Bupati Alor Minta Masyarakat Pelihara Fasilitas Umum

"Kami sudah berkoordinasi dengan bapak kepala sekolah, hari ini kami sampaikan ke Ketua Komite tentang penyegelan ini. Kami sudah jelaskan bahwa bukan karena kami bermasalah dengan pihak sekolah, melainkan kami menuntut agar hak upah kami yang tersisa Rp. 230 juta agar dibayar," ujar Mukhlis.

Lebih lanjut Mukhlis menjelaskan duduk persoalan bahwa pada tanggal 8 April 2022 proyek rehabilitasi gedung SD dan dimenangkan oleh PT. Araya Flobamora Prakasa. Setelah itu pihak PT memberikan paket pekerjaan tersebut kepada sub kontraktor, Mukhlis Abdul Rahim dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.950.000.000 bersumber dari dana APBN 2022.

Pada tanggal 12 November 2022 pekerjaan rehabilitasi dinyatakan selesai, dan telah dilakukan serah terima kunci kepada pihak sekolah. 

"Kitta tanda tangan kontrak dengan pihak PT. Araya Flobamora Perkasa. Kontrak awal 1.950.000.000 setelah berjalannya waktu ada CCO kontrak naik dari penemuan anggaran menjadi Rp. 2.051.000.000 dan yang belum dibayar ini Rp. 232.000.000," kata Mukhlis.

Baca juga: Ramadhan 2023 dan HBP Ke-59, Lapas Kalabahi Alor Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana

Mukhlis menjelaskan bahwa uang tersebut adalah upah pekerja. Dirinya sudah berusaha menghubungi pihak kontraktor namun hasilnya nihil. Ketika BPK datang memeriksa hasil pekerjaan, dirinya mengaku tidak diundang dan diberitahu oleh PPK dan kontraktor. Padahal menurutnya pihaknya perlu hadir untuk mendengarkan temuan BPK.

"Segala upaya sudah kami lakukan, mulai dari komunikasi bahkan saya sudah datang 3 kali ke kantornya. Kantornya ada di Kupang tetapi katanya nanti sampai hari ini belum dibayar. Sehingga langkah yang kami ambil adalah penyegelan gedung. Kami tidak akan membuka segel sebelum hak kami dibayar," ujarnya.

Adapun ruang yang direhabilitasi adalah 3 ruang kelas, MCK, lapangan, pagar, 3 mess guru, jalan penghubung, bak air dan wastafel. 

Isak Barai, S.Pd selaku Kepala Sekolah SD Inpres Probur 5 ketika dimintai konfirmasi via telepon whatsaap membenarkan bahwa pihak subkon telah memberitahunya rencana penyegelan sekolah.

Baca juga: Banjir Bandang di Desa Maritaing Kabupaten Alor, Kades Pantau Lokasi

"Kemarin mereka telah sampaikan tentang penyegelan. Saya serahkan kepada mereka karena itu hak mereka menyangkut dengan upah yang belum lunas dibayarkan. Saat ini saya sedang ada Kegiatan di Dinas Pendidikan, nanti saya akan cek ke sekolah. Terkait proses belajar mengajar siswa akan kami pikirkan," jelas Isak.

Sementara itu Ketua Komite Rasyid Malipeni mendukung aksi penyegelan sekolah karena persoalan upah tersebut.

"Kami minta pihak kontraktor segera menuntaskan persoalan ini sehingga kami bisa nyaman menggunakan ruangan," katanya.

Gusty Pisdon selaku Kontraktor yang mengurus keuangan proyek tersebut ketika dihubungi mengatakan pihaknya akan membayar setelah subkon menyelesaikan temuan BPK.

Baca juga: Pamit ke Kebun, Pria 60 Tahun di Alor Timur Laut Hilang, Polisi dan Warga Cari Korban

"Kami bisa bayar setelah temuan BPK diselesaikan," ujar Gusti tanpa merincikan temuan item pekerjaan dari BPK.

Anthon Makoni selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang mewakili Dinas Pendidikan saat penyerahan kunci ketika dihubungi mengaku tahu berita penyegelan dari kepala sekolah saat kegiatan di Dinas Pendidikan.

"Saya baru tahu berita itu tadi dari kepala sekolah. Terkait dengan upah yang belum dibayarkan dan pengerjaan rehab, kami tidak bisa intervensi lebih jauh karena saat ini perbaikan gedung tersebut berada dibawah pengawasan Balai PPK Kementerian PUPR, bum diserahkan ke Dinas Pendidikan. Masih menjadi aset Balai sehingga yang memiliki tanggung jawab adalah PPK dan Pihak ke 3. Saat BPK datang memeriksa hasil pekerjaan, kami tidak diberitahu untuk ikut hadir dan perkembangannya seperti apa tidak pernah diinformasikan," ujar Anthon.

Sementara itu, Eko selaku PPK yang menangani proyek ini belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. (cr.19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved