Sidang Ferdy Sambo
Banding Vonis Ferdy Sambo Cs Diputuskan 12 April
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan berkas banding atas vonis terdakwa Ferdy Sambo pada 12 April 2023 mendatang.
Editor:
Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Grafis para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa, dimulai Senin 13 Februari 2023 untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang kembali digelar pada Selasa dan Rabu, 14-15 Februari 2023 untuk terdakwa lainnya.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara. Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyatakan banding.
Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding. Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri. (tribun network/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.