Berita Timor Tengah Utara

Kajari Timor Tengah Utara Sebut Pengusaha HT Diduga Bekingi Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT 

Sesuai hasil penyidikan, Ketua Umum ARAKSI NTT menerima informasi sepihak dari seorang pengusaha yang adalah teman dekat yang bersangkutan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan Kejari TTU dan Jajaran saat jumpa pers, Senin, 6 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Utara, berinisial HT diduga membekingi laporan palsu yang diadukan oleh tersangka kasus dugaan laporan palsu, Ketua Umum ARAKSI NTT, Alfred Baun kepada APH.

Hal ini disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H saat jumpa pers yang diselenggarakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin, 6 Maret 2023.

Sesuai hasil penyidikan, Ketua Umum ARAKSI NTT menerima informasi sepihak dari seorang pengusaha yang adalah teman dekat yang bersangkutan.

Baca juga: Pembangunan Ruas Jalan Supun Kaubele Tuntas, Anggota DPRD Timor Tengah Utara Beri Apresiasi 

"Yang juga selama, sebelum, pada saat, dan sesudah melaporkan, mengirimkan sejumlah dana kepada saudara Alfred Baun dengan inisial HT," ujarnya.

Alfred Baun, lanjut Robert, sebenarnya mengetahui bahwa, HT sebenarnya memiliki informasi yang tidak obyektif. Pasalnya, HT memiliki hubungan yang kurang baik dengan pihak penyedia barang dan jasa karena menganggap dirinya tidak diakomodir dalam pekerjaan proyek yang ada di Kabupaten TTU.

Tanpa melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan investigasi yang mendalam terhadap informasi tersebut, Alfred Baun kemudian menulis surat laporan kepada APH.

Baca juga: NTT Memilih, Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan, PKB Timor Tengah Utara Siap Beri Kejutan 

"Dilaporkan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan yang dibiayai oleh APBD II tahun 2021 di desa ini dan kecamatan ini," bebernya.

Bukti foto pengaduan laporan palsu yang dibuat oleh Alfred Baun dikirim oleh pengusaha berinisial HT tersebut. 

Foto-foto dari pengaduan laporan tersebut yakni; foto-foto jalan yang dibangun dari anggaran dana desa, foto-foto jalan usaha tani yang dikerjakan sejak tahun 2011 lalu.

"Itulah yang difoto dan dinyatakan sebagai inilah pekerjaan yang bersumber dari APBD tahun 2021. Foto-foto tersebut merupakan foto pembangunan jalan yang bersumber dari dana desa yang dikerjakan pada tahun 2011 lalu," ucapnya.

Dikatakan Robert, penyampaian laporan palsu tersebut merupakan sebuah upaya yang sangat menjijikkan yang berusaha memojokkan orang dengan informasi-informasi yang tidak benar.

Baca juga: Jalan Supun-Kaubele Diperbaiki, Warga Desa Tunbaen Ucap Terima Kasih ke Pemkab Timor Tengah Utara

Setelah itu, tersangka Alfred Baun juga menyampaikan narasi bahwa proyek-proyek (yang tidak dikerjakan melalui dana APBD ini) dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara, Bupati TTU, Kadis PUPR TTU dan beberapa kroni-kroninya. Meskipun Bupati Timor Tengah Utara, Drs Juandi David baru menjabat sejak tahun 2021 lalu. 

Ia menegaskan, seseorang mungkin khilaf saat mengadukan laporan tindak pidana korupsi. Tetapi tentu bisa dilihat niat atau motif apa yang ada di balik laporan yang tidak benar tersebut.

Ternyata dari hasil penyidikan Kejari TTU menemukan bahwa, niat Alfred Baun menyampaikan laporan palsu tersebut untuk melakukan intimidasi terhadap pihak terkait dengan tujuan pemerasan.

"Dan itu dapat kami buktikan. Kita lihat nanti di persidangan," tukasnya.

Ia menambahkan, pengusaha berinisial HT ini telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari TTU dan sudah dilakukan penyitaan dan ditransfer semua data dari handphone yang bersangkutan.

Mengenai status HT dalam penanganan perkara dugaan laporan palsu tersebut, kata Robert, akan ditentukan setelah melihat fakta persidangan, serta fakta penyelidikan baru yang telah diterbitkan Kejari TTU. 

Selain itu juga, ucap Robert, HT diduga mengirimkan sejumlah uang kepada Alfred Baun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved