Berita NTT

ASN, Tenaga Kontrak dan Honorer Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Masuk Pukul 05.30 Pagi

baru pertama kali aturan masuk kantor pukul 05.30 diterapkan sehingga ia terpaksa bangun pagi sekitar pukul 03.30 Wita

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
ABSEN - Tampak para ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengisi absensi sidik jari saat masuk kantor pukul 05.30 Wita 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasca menerapkan aturan jam masuk sekolah pukul 05.30.Wita bagi Pelajar SMA Kelas XII, kini giliran para ASN, Tenaga Kontrak, dan Honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT juga mulai menerapkan hal serupa.

Pada Senin 6 Maret 2023, Para ASN sudah mengikuti apel pukul 05.30 Wita, para pegawai ada yang datang menggunakan kendaraan pribadi dan ada yang menggunakan kendaraan umum. 

Saat di kantor mereka langsung mengisi kehadiran melalui absen digital.

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Anggota DPR RI: Jangan Jadikan Murid Kelinci Percobaan

Tampak para ASN baik laki-laki dan perempuan tampak semangat menari dengan raut wajah senyum cerah.

Setelah itu para ASN melakukan doa bersama sebelum memulai aktivitas dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Salah satu ASN, Nia Adu mengatakan baru pertama kali aturan masuk kantor pukul 05.30 diterapkan sehingga ia terpaksa bangun pagi sekitar pukul 03.30 Wita untuk memasak dan menyiapkan diri menuju ke kantor yang jaraknya sekitar 5 kilometer.

"Saya baru pertama kali datang ke kantor pukul 05.30.Wita sekaligus datang membawa anaknya yang masih SD yang bersebelahan dengan kantor Dinas Pendidikan," ungkap Nia.

Pasalnya kebijakan pemerintah tersebut, dirinya merasa kesulitan setiap pagi harus membangunkan anak untuk persiapan ke sekolah.

"Dengan kebijakan ini saya sangat senang karena tidak kasih bangun anak lagi, jadi ada motivasi baru dalam mereka (anak) punya hidup," Imbuhnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Soal Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi: Aneh dan Tidak Nyambung 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi mengatakan aturan yang diterapkan merupakan perubahan revolusi mental di lingkup Disdikbud.

Agenda masuk kantor jam 5.30 diawali dengan olahraga dan renungan, dan pembersihan lingkungan.

"Ia ini untuk merubah revolusi mental jadi kita masuk kantor diawali dengan olahraga, renungan, kebersihan halaman baru kita mulai aktivitas pelayanan," pungkasnya.

Baginya penerapan jam masuk kantor Pukul 05.30 wita baru pertama kali di NTT bahkan Indonesia dan kebijakan tersebut dengan pertimbangan banyak guru di NTT mengeluh dengan pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum maksimal seperti pelayanan surat keputusan , pendidikan profesi guru (PPG), pendidikan menengah, kurikulum dan NUPK yang belum ditandatangani. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved