Berita NTT
Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang Kutuk Aksi Massa Terhadap Romo Paschalis
Tiga orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang melayangkan pernyataan sikap yang mengutuk rencana aksi massa yang diduga digerakan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, pada 6 Maret 2023.
Rencana aksi massa itu bertepatan dengan pemeriksaan Romo Paschalis oleh aparat kepolisian setempat terkait suratnya yang dilayangkan kepada Kepala BIN.
"Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus adalah seorang Pastor Imam Gereja Katholik yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, Romo Paschal mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, demikian salah satu butir pernyataan sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang" ungkap Sr. Lautentina SDP ( JPIC Divina Prudentia) Sabtu, 5 Maret 2023.
Baca juga: NTT Memilih, PPP Kota Kupang Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif
Dijelaskan aksi massa yang diduga digerakan oleh Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, yang melibatkan beberapa ormas itu berawal dari surat Romo Paschalis yang ditujukan Kepala Badan Intelijen Negara(BIN) Jend.(Purn) Budi Gunawan (BG) untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017).
Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN).
Saat itu lima orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta enam orang korban. Tiga orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia sambil
menunggu proses hukum.
"Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023) surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti, dan surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi),tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik," ujarnya.
Baca juga: Soal PPPK, Marsel Robot: DPRD NTT Segera Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Menurutnya, hal tersebut mengada-ada karena nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.
Tidak hanya itu , kata dia, yang bersangkutan dalam posisi sebagai Wakabinda menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan malah melakukan tindakan desertir dengan berupaya melakukan adu domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal
identitas etnis dan agama.
Diketahui, pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam.
Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam 5 bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas, dan melakukan disinformasi secara sistematis.
Pernyataan sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang melalui ditandatangi oleh 98 orang dari berbagai elemen masyarakat di seluh Indonesia itu meminta Presiden, MenkoPolhukam, Panglima TNI, Kepala BIN untuk segera menertibkan oknum BIN agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan Wakil Ketua Jaringan Anti Perdagangan Orang Nasional (Jarnas TPPO).
"Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara dalam memerangi jaringan aktif pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari NTT yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Sebab hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima,"ungkapnya.
Baca juga: Jasa Raharja NTT dan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Tandatangani MoU
Dalam petisinya juga Aliansi meminta Panglima TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama,
Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo yang saat ini menjabat Wakabinda Batam.
Berita NTT
NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus
Bambang Panji Priyanggodo
POS-KUPANG.COM
Batam
Pos Kupang Hari Ini
Yoseph Loku, Penjahit di Pasar Tingkat Maumere Kembangkan Usaha Kios dari Kredit Bank NTT |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Ikman Sumbawa dan Forma NTT Bima Tolak Kebijakan Pemprov NTT |
![]() |
---|
NTT Memilih, Prabowo dan Surya Paloh Bertemu, Pengamat Politik: Bukan Pertemuan Biasa |
![]() |
---|
Kuliner Khas NTT 1 Bulan Diisolasi di RS, Ini Kunci Rahasia Wartawan Ferry Ndoen Hadapi Covid Delta |
![]() |
---|
Beda Angka Stunting Pemprov NTT dan Pempus, Menkes Budi Ikut Data Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.