Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Dirjen Imigrasi Silmy Karim: WNA yang Tidak Sesuai, Kita Deportasi
Kunjungan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina meningkat ke Bali usai Perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung selesai.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kunjungan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina meningkat ke Bali usai perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung selesai.
Tercatat pada Tahun 2022 WNA Rusia yang berkunjung ke Bali sebanyak 58.031 orang dan pada Bulan Januari 2023 kembali alami peningkatan yakni sebanyak 22.703 orang.
Sementara untuk WNA Ukraina pada Tahun 2022 yang berkunjung ke Bali sebanyak 7.466 orang dan pada Januari 2023 sebanyak 2.633 orang.
Setelah ditotal secara keseluhuran, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang sudah ke Bali sejak Tahun 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang. Data tersebut didapatkan dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Namun, kunjungan besar-besaran WNA itu berdampak banyak sektor di Bali. Salah satunya perekonomian masyarakat Bali. Pasalnya, para WNA itu kini justru bekerja dan membuka praktik bisnis di Bali.
Tentu, kegiatan para WNA itu mengancam sektor usaha masyarakat lokal di Bali. Terbaru, Kakanwil Bali mengamankan WNA asal Rusia yang kedapatan membuka usaha jasa fotografi. Padahal, dia menggunakan Visa Investor untuk bisa masuk ke Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pun angkat bicara soal maraknya WNA di Bali yang menyalahgunakan Visa mereka.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Perketat Pengawasan Orang Asing Jelang ASEAN Summit 2023
Silmy mengaku terjun langsung ke Bali untuk mengecek langsung soal fenoma di itu. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kakanwil Bali, Kepala Divisi Imigrasi Bali hingga Kepala Kantor Imigrasi setempat.
Karena, Silmy menyebut pihaknya telah mendapat laporan soal aktivitas para WNA itu yang meresahkan di Bali.
Hal itu disampaikan Silmy saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.
"Jadi saya bilang ini, saya minta berapa jumlah orang Rusia memiliki ijin tinggal di Bali, disampaikan datanya. Oke, sudah banyak keresahan," kata Silmy Karim.
Silmy mengatakan, bahwa jajarannya di Kakanwil Bali sempat memberikan argumentasi jika tak bisa secara menyeluruh para WNA tersebut. Pasalnya, secara ekonomi, masyarakat pulau Dewata sangat membutuhkan turis sebagai pemasukan di sektor pariwisata.
Dia pun mengistruksikan jajaranny untuk melakukan penindakan secara perlahan terhadap para WNA yang bandel. Namun, tindakan yanh dilakukan tidak perlu di besar-besarkan.
"Walaupun anggota saya beragumen ‘Pak dulu kita mau tertibkan, tetapi kan Bali lagi membutuhkan pemasukan turis’. Lalu saya bilang begini, oke, pelan-pelan beresin," ujarnya.
"Nggak perlu heboh, pakai Satgas. Satu-satu kita rapihkan," tegasnya.
Baca juga: Kemenkumham NTT Musnakan 6.787 Arsip Fisik Substantif Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Silmy juga mendapati laporan soal adanya WNA asal Ukraina yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, hal semacam ini perlu ditindak secara tegas.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencari sumber awal WNA Ukraina tersebut bisa mendapatkan KTP.
"Dan tadi juga mau tindak lanjuti ke Kapolri. Kok bisa terbit ini KTP, ini harus kita telusuri sumbernya. Nggak bener kan kok KTP sampai ke orang asing," ucapnya.
"Nah ini kan ada lubang yang harus dibenahi dalam penerbitan KTP orang asing. Mengenai Satgas, yang dibutuhkan kan konsistensi. Jangan cukan namanya saja," sambungnya.
Lebih lanjut, Silmy juga meminta jajaranya untuk melakukan penindakan kepada WNA yang bersamalah.
"Mana yang nggak sesuai, kita deportasi," tegas Silmy.
Kemudian, dia juga mendorong jika ditemukan ada penyalah guna wewenang di masa lalu dan ada yang tidak terkoneksi agar segera dikoresksi.
"Supaya paling tidak pelintas yang berkualitas ini bisa terjaga," katanya.
Silmy menegaskan, bahwa penindakan bagi para WNA itu perlu dukungan banyak pihak. Karena, jangan sampai misalnya organized crime ada si Bali dalam hal ini WNA, di-backingi.
Baca juga: Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Pengelolaan dan Pelaporan LHI Tahun 2022
"Karena nggak bisa bahwa ini kan Indonesia, haruslah menghormati nilai-nilai yang ada di Indonesia. Jangan sampai merusak tatanan," tegasnya.
Dia juga mengajak warga di Bali bersama-sama dengan Dirjen Imigrasi menjaga supaya turisnya tidak malah takut untuk berwisata. Apalagi, seni dan budaya yang ada di Bali sangat indah untuk dinikmati.
"Tetapi juga yang potensi-potensi problem atau yang melanggar peraturan itu harus diinfo kepada penegak hukum. Kita juga diinfo kalau mulai ada yang melangar UU Keimigriasian. Sehingga kita bisa gerak cepat," ucap Silmy.
"Kalau ada oknumnya kita musti tindak," jelas eks Direktur Utama Krakatau Steel itu.
Sebelumnya, Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyebut harapan membuka visa on arrival di Bali agar wisatawan mancanegara (wisman) Rusia dan Ukraina berwisata ke Bali, justru membuat mereka datang untuk bekerja secara ilegal di Bali.
Isu ini pun sudah beredar sejak Perang Dunia antar Rusia dan Ukraina tak kunjung usai.
“Pertama, harapan kita kan dengan membuka visa on arrival kemarin itu kan biar ada wisatawan Rusia dan Ukraina datang. Tapi pada kenyataannya memang banyak disalahgunakan. Melihat isu-isu yang beredar terakhirlah seperti itu,” kata Ida Bagus Agung Partha Adnyana, dikutip dari TribunBali.
Menurutnya banyak WNA Rusia dan Ukraina menyalahgunakan visa tinggalnya di Bali hanya bisa dicegah di bagian Imigrasi.
Baca juga: Darwanto Kukuhkan Tim Pembangunan Zona Integrasi Kantor Imigrasi Kupang
Ia meminta agar pihak Imigrasi melakukan upaya preventif untuk mencegah hal ini terjadi di Bali. Tentunya tidak masalah jika dilakukan filter lagi untuk wisman yang datang. Contohnya, melakukan pencabutan pada visa on arrival (VOA) mereka.
Selain itu, ketika WNA Rusia dan Ukraina saat datang ke Indonesia itu harus daftar terlebih dahulu.
“Paling tidak yang datang itu harus benar-benar holiday, menunjukkan hotel di mana dia menginap nanti dan lain sebagainya. Kalau dia ke sini bekerja, ya ngapain. Kalau dia memang mau bekerja, ya pakai visa yang 10 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, masing-masing Negara memang memiliki karakter, dan sudah saatnya Bali mulai mengatur lagi supaya kebijakan Pemerintah itu tidak salah.
Karena mereka bekerja di Bali secara ilegal, pastinya mereka mencari tempat-tempat yang pure akses internet dan bagus. Dari pengamatannya mereka banyak yang tinggal di daerah Canggu, Ubud dan Sanur juga.
“Kalau mereka pakai second home visa ya tidak apa-apa, sekalian saja mereka kan ada jaminan juga untuk ditaruh di sini. Kalau memang minat mereka bekerja ya sesuaikan dengan persyaratan. Kita saja nggak gampang kok untuk (kerja) di tempat mereka. Mereka jangan sampai enak-enak saja di sini,” sambungnya.
Ketika di konteks pariwisata, orang yang benar-benar datang ke Bali, diharapkan orang yang benar-benar berwisata. Bukan mengambil porsi orang lokal.
"Lama-lama kalau dibiarkan mereka bisa jualan UMKM, bisa menjadi sopir. Dan karena Negara mereka keras pastinya mereka lebih ulet daripada warga lokal, kenyataannya itu. Kita bisa lewat."
“Kebanyakan mereka bekerja sebagai konsultan untuk hotel untuk mereka sendiri, konsultan marketing untuk mereka sendiri. Ini untuk mereka sendiri lho ya. Ini karena orang Rusia sendiri, jadi mereka jadi konsultan untuk mereka sendiri,” paparnya. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.